Pasuruan (beritajatim.com) – Guna mengantisipasi adanya penyalahan aturan, DPRD Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan.
Dalam kerjasama ini kedua belah pihak menyepakati terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan bahwa ini merupakan sinergitas antara DPRD dengan Kejalsaan Negri. Mengingat DPRD Kabupaten ini merupakan sebagai pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan.
“Kami tidak ingin malah menyalahi aturan hukum, sehingga kami bersinergi dan melalsanakan penandatanganan MoU. Dalam penandatanganan ini ada beberapa lingkup yang disepakati,” jelasnya.
Lingkup yang disepakati yakni diantaranya terkait pengendalian hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum. Samsul juga mengatakan bahwa pihaknya akan diberikan pendampingan dalam pemberian hukum dan pelaksanaan penyelenggara publik.
“Kami harap sinergitas ini tetap berlanjut dan tidak adanya lagi yang menyalahi aturan. Sehingga kami bisa melaksanakan tugas dan fungsi sampai masa jabatan berakhir,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, kKajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa DPRD dan Kejaksaan saling berkesinambungan. Bahkan pihaknya siap mendampingi dalam permasalahan hukum khususnya perdata.
“Kami harap kedepannya tidak ada permasalahan hukim di Kabupaten Pasuruan, dan ini merupakan bentuk mitigasi untuk mengurangi resiko adanya tindakan korupsi. Dan saya lihat di Kabupaten Pasuruan ini sudah ada kehati-hatian, saya yakin hal tersebut bisa menjadi tindakan yang preventive,” katanya.
Kajari Kabupaten Pasuruan juga berharap dengan nota kerjasama ini bisa membuat Kabupaten Pasuruan melangkah lebih baik lagi dalam hal tata kelola pemerintahnya. (ada/ted)
