DPRD Kabupaten Malang: Diknas Harus Dibersihkan

DPRD Kabupaten Malang: Diknas Harus Dibersihkan

Malang (beritajatim.com) – Komisi IV DPRD mendesak Inspektorat Kabupaten Malang, segera membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pendidikan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di lembaga sekolah dasar negeri.

“Sekarang sudah masuk ranahnya inspektorat. Mereka sudah memeriksa pejabat Diknas yang diduga melakukan pungli dan penyelewengan DAK. Inspektorat harus bisa membuktikan, apa benar ada pungli. Jika unsur pidananya terpenuhi, inspektorat harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, Selasa (28/1/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, apabila terbukti melakukan dugaan pungli, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harus dibersihkan.

“Langkah yang dilakukan dewan selaku pengawasan, apabila terbukti, Diknas harus dibersihkan. Orang orang yang diduga melanggar hukum harus diganti. Siapapun yang terlibat harus dibersihkan. Sehingga Marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak dicederai,” tuturnya.

Zia menambahkan, keputusan Komisi IV adalah keputusan politis. Artinya, sebagai legislatif, pihaknya bakal memberikan surat rekomendasi dan meminta Bupati Malang melakukan evaluasi menyeluruh pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Kami minta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh. Karena yang berhak merotasi, menurunkan pangkat dan jabatan pejabat Diknas yakni Bupati Malang. Kalau temuan inspektorat terbukti, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Siapa yang melakukan pungli, siapa yang menyelewengkan anggaran DAK harus dibersihkan. Jangan sampai marwah Dinas Pendidikan tercederai oleh oknum pejabatnya,” Zia mengakhiri. (yog/but)