DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

Jember (beritajatim.com) – Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, terhadap DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kami telah menyelidiki dengan memanggil saksi pelapor, beberapa saksi di lapangan, dan hari ini kami memanggil terlapor,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Harry Sasono, Jumat (26/12/2025).

Karuniawan diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam. “Pertanyaannya normatif terkait serangkaian dengan pemenuhan unsur pasal,” katanya.

Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli teknologi elektronik dan bahasa. “Kemudian kami akan lakukan gelar perkara penyelidikan,” kata Harry.

Karuniawan datang ke Polres Jember dengan didukung 72 orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat. “Kami menilai bahwa (pelaporan) ini salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu lembaga terhadap rekan kami dalam melakukan tugasnya,” kata Lutfian Ubaidillah, Koordinator Forum Kerabat Advokat.

Forum Kerabat Advokat mendampingi Karuniawan sebagai bentuk solidaritas sesama advokat. “Nantinya di kemudian hari kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Menjalankan tugas advokat memang rentan dengan adanya hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” kata Lutfian.

Forum Kerabat Advokat sempat mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra. Sampai detik ini masih belum ada tanggapan. Mungkin beliau masih sibuk karena ini masa Natal dan tahun baru,” kata Lutfian.

Forum Kerabat Advokat juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember. “Kami merasa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan dalam melakukan sidak,” kata Lutfian.

Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

Sidak itu direspons Karuniawan melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025 dan membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.

“Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025). Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo pun melaporkan pernyataan Karuniawan tersebut. [wir]