DPRD Jember: Tidak Mungkin Honorer Diberhentikan Begitu Saja

DPRD Jember: Tidak Mungkin Honorer Diberhentikan Begitu Saja

Jember (beritajatim.com) – Ribuan orang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam diberhentikan karena tidak terekrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemkab Jember tengah merekrut dua ribu orang PPPK. “Pegawai yang tidak masuk data base (pangkalan data) Badan Kepegawaian Nasional tidak bisa ikut rekrutmen PPPK,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto.

Sementara itu pengelolaan ASN sudah harus kelar pada 31 Desember 2024. “Setelah itu tidak boleh ada lagi pengangkatan PNS dan PPPK. Otomatis kalau tidak mendapatkan SK, tidak akan mendapatkan honor,” kata Widarto.

Widarto mengatakan, persoalan itu harus dimitigasi dan dicarikan jalan keluar. “Tidak mungkin juga mereka diberhentikan, karena akan ada banyak persoalan lanjutan seperti kemiskinan dan macam-macam,” katanya, ditulis Senin (27/1/2025).

Menurut Widarto, berdasarkan hasil analisis jabatan, sebenarnya Pemkab Jember membutuhkan 28 ribu pegawai ASN. Sementara jumlah pegawai di Pemkab Jember baru 25 ribu orang, termasuk 11.680 orang pegawai honorer.

Sebagian pekerjaan honorer bisa dilakukan pekerja alih daya (outsourcing) dengan pihak ketiga, seperti tenaga kebersihan, pengemudi, pramusaji, dan tenaga keamanan. “Persoalannya bagaimana dengan yang tidak bisa dialihdayakan, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga administratur. Ini bagaimana solusinya?” kata Widarto.

DPRD Jember meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember memetakan detail pegawai untuk dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Widarto berharap ada payung hukum untuk menggaji para pegawai honorer ini, terutama mereka yang tidak lulus PPPK. “Oke, yang masuk data BKN masih bisa menjadi PPPK paruh waktu. Yang tidak masuk dua-duanya bagaimana?” katanya.

“Mumpung belum, meski agak terlambat juga karena sudah Januari 2025. Kami berharap sebisa mungkin sebelum Februari sudah ada titik terang, karena honorer ini digaji setelah bekerja. Beda dengan PNS yang digaji lebih dulu,” kata Widarto.

Kegelisahan ini sudah sampai ke level bawah. Widarto mendapatkan pengaduan dari sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja. “Mereka belum berpandangan digantikan, tapi bagaimana nasib mereka?”

Selama ini, menurut Widarto, rata-rata honorer Pemkab Jember menerima gaji di atas Rp 1 juta. “Ada yang digaji Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta,” katanya.

Saat ini guru atau tenaga pendidikan yang dikontrak langsung oleh sekolah berdasarkan kebutuhan bisa digaji dengan dana Bantuan Operasional Sekolah. Tapi ke depan, Widarto mempertanyakan kemungkinan benturan kebijakan ini dengan keputusan Menteri PAN-RB.

“Jangan-jangan kalau surat Menteri Pendidikan disandingkan dengan Peraturan Menteri PAN-RB, lalu ada benturan dan yang harus dipedomani adalan Menteri PAN-RB jadi masalah,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.

Sementara itu tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup selama ini digaji sesuai jam kerja. Mereka tidak berharap menjadi ASN. “Kami juga memetakan juru parkir di Dinas Perhubungan,” kata Widarto.

Persoalan lain yang menyita perhatian adalah penempatan PPPK. “PPPK ini banyak yang bergeser. Misalkan dia sebelumnya adalah honorer di Dinas Pendidikan, tapi mendaftarkan diri sebagai PPPK tidak di sana. Pergeseran ini dipetakan karena menyangkut pos anggaran dan sebagainya,” kata Widarto.

Dari sisi anggaran, sebenarnya belanja pegawai Pemkab Jember sudah melampaui batas minimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 31 persen.

Namun Widarto menilai kelebihan itu masih masuk akal, karena untuk menggaji pegawai yang bekerja di bidang layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. “Itu pun kalau melihat analisis jabatan, kekurangan ASN di Jember masih tinggi,” katanya. [wir]