Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan agar pembabatan pohon kopi varietas baru di Desa Pace, Kecamatan Silo, diproses secara hukum. Komisi B siap mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Ketua Komisi B Siswono meminta Kepolisian Sektor Sempolan segera bertindak. “Karena di situ sudah ada unsur pembabatan tanpa seizin penyewa tanah,” katanya, ditulis Kamis (21/3/2024).
Pembabatan terjadi pada medio Februari 2024. Ada kurang lebih tiga ribu batang pohon kopi robusta varietas Milo Pace dan 18 jenis tanaman tnmpang sari yang ditanam Hasan Putra di atas tanah kas desa seluas tiga hektare dibabat oleh perangkat desa.
Pembabatan diduga karena sewa lahan telah berakhir pada Desember 2023. Namun Zainal Arifin, salah satu petani, menilai pembabatan dikarenakan perbedaan dukungan saat pemilihan kepala desa. “Karena Pak Haji Hasan tidak mendukung calon kepala desa yang sekarang, kopi itu akhirnya ditebang,” katanya.
“Ini memang harus dilaporkan (ke polisi) untuk dibuktikan apakah ada tindakan kriminal. Kalau tidak ada, biar perkara perdatanya yang muncul, karena itu muncul kerugian,” kata Siswono.
Siswono menilai, kendati masa sewa sudah habis, pembabatan tanaman tidak serta-merta bisa dilakukan. “Karena di situ ada biaya, perawatan tanaman, dan harapan masyarakat yang menyewa. Semestinya yang dilakukan adalah upaya persuasif negosiasi dengan Pak Hasan sebagai penyewa,” katanya.
Apalagi, lanjut Siswono, varietas kopi Milo Pace sudah memperoleh sertifikat dari pemerintah. “Ini jadi ikon. Kasihan masyarakat. Dengan adanya sertifikat kopi Milo muncul ikon baru di Jember, khususnya Pace, untuk masa depan masyarakat. Tapi kandas sebelum waktunya. Nah aparat penegak hukum dan pemerintah Kecamatan Silo harus betul-betul hadir mendampingi dan menuntaskan persoalan,” katanya. [wir]