DPRD Jember: BPKAD Tak Punya Bukti Kepemilikan Pemandian Patemon

DPRD Jember: BPKAD Tak Punya Bukti Kepemilikan Pemandian Patemon

Jember (beritajatim.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak memiliki bukti kepemilikan destinasi wisata pemandian di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul. Demikian kesimpulan sementara usai rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember, Senin (19/5/2025).

“Kami menerima surat oengaduan dari masyarakat soal kepemilikan lahan di objek wisata pemandian Patemon, Ada tujuh ahli waris yang membawa bukti kepemilikan dan menurut kami bukti itu benar adanya,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Ikbal Wilda Fardana.

Pemkab Jember menguasai lahan pemandian sekitar 2,7 hektare. Warga mengklaim lahan pintu masuk seluas 1.740 meter persegi adalah milik Pak Suha, Sementara di bagian dalam pemandian, ada persil atas nama Mbah Kacung seluas 1,2 hektare. Ada 33 orang ahli waris yang saat ini mengklaim lahan tersebut.

Mereka mengantongi bukti petok, bukti pembayaran pajak, dan gambar bidang obyek tanah dari Badan Pertanahan Nasional yang menunjukkan bahwa tanah itu belum bersertifikat.

Renal Shendra Hermawan, juru bicara keluarga ahli waris, memperkirakan hanya tujuh ribu meter persegi yang dimiliki Pemkab Jember. “Selebihnya itu tanah masyarakat,” katanya.

Komisi C sempat menanyakan bukti kepemilikan oleh pemerintah daerah kepada BPKAD, “BPKAD masih belum mempunyai data. Makanya kami dapat menyimpulkan untuk sementara ini apa yang disampaikan para ahli waris adalah benar,” kata Ikbal.

Dicky Giantara, staf fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember, mengakui jika Pemkab Jember belum memiliki sertifikat tanah lahan tersebut. “Kami sudah melakukan pengajuan atas objek tersebut, yang nantinya akan di-SHP-kan (SHP adalah Sertifikat Hak Pakai) atas nama Pemkab Jember pada 2021-2022,” katanya.

Komisi C memberikan kesempatan kepada BPKAD Jember untuk menunjukkan data pembanding. Sejauh ini, BPKAD hanya mencatat pemandian Patemon sebagai KIB (Kartu Inventaris Barang) A milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember.

“KIB A itu hanya catatan. Internal aset. Artinya untuk KIB tadi dasar pemerintah daerah ini apa. Itu yang kami minta,” kata Ikbal.

Renal Shendra Hermawan berharap ada keadilan dalam persoalan ini. “Negara ini, dugaan kami, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan puluhan tahun, menjajah tanah masyarakatnya. Mengambil kontribusi dana dari parkir, karcis, dan itu masuk ke negara itu sampai dengan saat ini. Masyarakat ini mencari keadilan,” katanya.

Ada puluhan pelaku usaha mikro kecil menengah di dalam lokasi wisata Patemon, termasuk ahli waris tanah. “Mereka berjualan gorengan, mie instan, buka lapak di sana. Mereka ini juga mencari nafkah di situ. Nah, itu mungkin bisa dibuat pertimbangan juga,” kata Renal.

Sekretaris Komisi C David Handoko Seto berkomitmen membela hak rakyat. “Bukan membela pemerintah daerah, Kalau rakyat harus dibela dengan data-data yang dimiliki dan bisa diperjuangkan, kami pastikan, kami akan ada di depan, tidak di belakang,” katanya dalam rapat dengar pendapat, Senin (19/5/2025).

Selama ini pemandian Patemon sudah menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. “Namun demikian kami tidak menafikan ada upaya dari ahli waris yang hari ini sudah menyajikan data-data,” kata David, berharap sengketa kepemilikan ini tidak berakhir di pengadilan.

“Kami berharap agar suasana kondusif, tidak perlu ada gugatan. Mudah-mudahan selesai di tataran komunikasi yang kami fasilitasi di gedung rakyat ini,” kata David.

Hanan Kukuh Ratmono, anggota Komisi C dari Gerindra, mengakui pemerintah punya kepentingan besar, karena Patemon salah satu objek wisata di kawasan barat. “Tapi kita tidak bisa membela pemerintah 100 persen pemerintah, letika memang salah,” katanya.

Hanan ingin destinasi wisata di Jember tidak bermasalah. dan memiliki kepemilikan jelas. Ini akan mempermudah pemerintah mengembangkannya. “Kalau memang punya ahli waris, bagaimana bentuk kompensasinya,” katanya.

Agung Budiman, anggota Komisi C dari Golkar, ingin persoalan diselesaikan sebelum ahli waris saat ini meninggal. “Kalau sudah meninggal dan belum selesai, nanti ada cucu keturunannya menggugat lagi. Tidak selesai-selesai,” katanya.

Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo meminta BPKAD melengkapi data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. “Jika sudah siap, kami bisa segera turun meninjau lapangan. Kami bukan pemutus, kami hanya bisa merekomendasikan ini kepada bupati,” katanya. [wir]