DPRD Jember: Awas, Camat Intervensi Koperasi Desa Merah Putih!

DPRD Jember: Awas, Camat Intervensi Koperasi Desa Merah Putih!

Jember (beritajatim.com) – Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, menengarai adanya intervensi dari camat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Camat memerintahkan kepala desa dan lurah agar membawa nama calon-calon pengurus yang terindikasi tim sukses maupun titipan dari salah satu partai politik,” kata Candra, Rabu (14/5/2025).

Candra sebenarnya tidak keberatan ada personel tim sukses kepala daerah maupun partai politik yang masuk dalam kepengurusan. “Sepanjang memenuhi kapasitas dan kemampuannya memadai, punya dasar-dasar perkoperasian, saya pikir itu satu hal yang lumrah,” katanya

Namun Candra menekankan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus berdasarkan musyawarah khusus di desa dan kelurahan. “Musyawarah itu dilaksanakan di tiap desa atau tiap kelurahan, bukan di tiap-tiap kecamatan yang menjadi titik simpul pertemuan,” katanya.

Candra meminta Dinas Koperasi dan UMKM mengikuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Pendirian Koperasi Merah Putih ini untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan memang asasnya koperasi adalah gotong royong, musyawarah, mufakat dan mampu membawa kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya/

Komisi B meminta Dinas Koperasi dan UMKm Jember tak hanya melakukan sosialisasi, namun juga mengawasi dan memantau pembentukan Koperasi Merah Putih. “Kami imbau agar Dinas Koperasi melaksanakan tugas tersebut tidak hanya secara administratif, tapi juga proses pembentukan dan kapabilitas maupun kemampuan pengurus dalam mengelola,” kata Candra.

Candra juga meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memperhatikan benar anggaran sosialisasi. “Ada anggaran sosialisasi yang melekat Rp 5 juta per desa, Rp 2,5 juta di antaranya untuk pembentukan badan hukum dan Rp 2,5 juta sisanya untuk konsumsi dan honor sosialisasi,” katanya.

“Hari ini DPRD belum mendapatkan dokumentasi hasil penjabaran APBD 2025. Maka kami imbau agar Dinas Koperasi berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut, karena jumlahnya tidak sedikit,” kata Candra.

Candra meminta proses pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih melibatkan notaris-notaris sesuai peraturan dan kebijakan yang ada. Pemkab Jember diminta memperhatikan nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia Indonesia dan Menteri Koperasi.

Nota kesepahaman itu, menurut Candra, hendaknya diacu agar tidak gaduh. “Tolong dikomunikasikan yang baik dengan para notaris yang sudah terdaftar dalam MOU tersebut,” katanya.

Masalah finansial juga jadi perhatian Komisi B. “Koperasi Merah Putih ini akan mendapatkan pinjaman dari Himbara (Himpunan Bank Negara) dengan jumlahnya tidak sedikit,” kata Candra.

Candra meminra Dinas Koperasi dan UMKM Jember mengambil langkah antisipasi dan mitigasi, agar persoalan Kredit Usaha Tani (KUT) yang macet dan menyeret ribuan pengurus koperasi di seluruh Indonesia pada era awal Reformasi 1999 tidak terjadi lagi.

Saat ini Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 202 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tinggal 24 desa dan tiga kelurahan yang belum memiliki koperasi tersebut.

Koperasi tersebut dibentuk berdasarkan musyawarah khusus di masing-masing desa dan kelurahan. “Kami tidak mendampingi, kecuali ada satu dua desa yang minta pendampingan, karena takut salah menyampaikan. Itu saja,: kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember Sartini.

Itu pun, lanjut Sartini, kehadiran Dinas Koperasi dan UMKM Jember bukan mengintervensi pembentukan. “Kami hanya meluruskan,” katanya. [wir]