DPRD Jatim Ingatkan Rapergub Pemajuan Kebudayaan Harus Lindungi Seniman Miskin

DPRD Jatim Ingatkan Rapergub Pemajuan Kebudayaan Harus Lindungi Seniman Miskin

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2024 terkait Pemajuan Kebudayaan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan seniman, terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

“Rapergub ini sudah mengatur sebagian amanat perda, tapi pelaksanaannya harus menyentuh langsung kebutuhan seniman, terutama yang hidupnya serba terbatas,” ujar Sri Untari di Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya memberikan pengakuan simbolik kepada pelaku budaya. Sebaliknya, harus ada intervensi konkret melalui penyediaan fasilitas, pelatihan, akses pasar, serta bantuan perlindungan sosial bagi seniman yang ekonominya rentan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan apresiasi simbolis, tapi harus ada langkah konkret. Mulai dari pemberian fasilitas, pelatihan, akses ke pasar seni, hingga bantuan perlindungan sosial,” tegasnya.

Sebagai penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari menyampaikan bahwa seniman miskin adalah garda terdepan pelestarian budaya, namun mereka kerap termarjinalkan dalam kebijakan. Padahal, tanpa perlindungan nyata, mereka bisa kehilangan daya untuk berkarya.

“Tanpa dukungan riil, mereka bisa kehilangan daya untuk berkarya. Akibatnya, seni dan budaya lokal bisa ikut lenyap,” katanya.

Sri Untari juga menyoroti pentingnya mekanisme pelestarian dan perlindungan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), yang hingga tahun 2024 telah mencapai 112 objek di Jawa Timur. Ia menilai Rapergub harus mengatur langkah teknis agar warisan budaya tidak punah dan tetap bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pendaftaran objek budaya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2022. Di Jawa Timur, tercatat ada 4.219 objek pemajuan kebudayaan yang potensial untuk didaftarkan.

“Ini langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat adat dan pelaku budaya secara hukum,” jelasnya.

Sri Untari juga mendorong agar Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah diperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Ia menilai lembaga tersebut harus diberi ruang untuk membina, memberi masukan kebijakan, serta menjembatani komunikasi antarpelaku seni.

“Dewan Kebudayaan harus diberi ruang yang cukup untuk berperan aktif, baik dalam pembinaan pelaku budaya, memberi masukan kebijakan, maupun jadi wadah komunikasi antar pelaku seni,” ucapnya.

Ia berharap pembahasan Rapergub bisa lebih partisipatif dan melibatkan komunitas budaya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

“Kebudayaan adalah jati diri dan kekayaan kita bersama. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, saya berharap kebudayaan Jawa Timur akan semakin maju dan menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. [asg/beq]