Gresik (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, DPRD Gresik meluncurkan dua layanan digital baru, yakni Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta e-Asmara (Kamis Aspirasi), Kamis (6/11/2025).
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengatakan bahwa kedua layanan ini merupakan langkah konkret untuk mempermudah akses publik terhadap informasi hukum daerah. Melalui JDIH, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap berbagai produk hukum daerah, seperti peraturan daerah (Perda), keputusan DPRD, hingga risalah sidang dan hasil rapat.
“Adanya JDIH, masyarakat bisa mengetahui dan mengakses seluruh produk hukum yang telah disahkan secara mudah, cepat, dan terbuka. Ini juga menjadi wadah bagi kami untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan peraturan yang ada,” katanya.
Selain menyediakan akses digital melalui situs resmi JDIH DPRD Gresik, pihaknya juga membuka layanan e-Asmara atau Kamis Aspirasi, sebagai inovasi layanan publik untuk menampung aduan dan keluhan masyarakat secara digital.
Aplikasi tersebut dapat menjadi sarana bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, baik terkait pelayanan publik maupun berbagai permasalahan masyarakat. “Kedua layanan itu tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi hukum, tetapi juga sebagai media komunikasi dua arah antara dewan dan warga,” ungkap Syahrul.
Masih menurut M. Syahrul Munir, kehadiran JDIH dan e-Asmara akan semakin mempermudah pelayanan karena seluruh aspirasi maupun aduan masyarakat kini terdokumentasi dalam sistem digitalisasi. Dengan demikian, proses penanganannya bisa lebih cepat dan transparan.
“Selama ini pengaduannya harus berkirim surat dulu baru diproses di tiap komisi sesuai permasalahannya. Namun dengan sistem digitalisasi, masyarakat setiap saat bisa menyampaikan aspirasinya,” paparnya.
Terkait peluncuran layanan ini, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, M. Zaifudin, menuturkan bahwa pihaknya berharap masyarakat lebih aktif menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan terhadap produk hukum yang berlaku, termasuk melalui platform e-Asmara. “Fungsi kami di legislasi menampung aduan dan bisa memantau langsung melalui dua sistem layanan digitalisasi ini,” pungkasnya. [dny/kun]
