DPRD DKI Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Pakaian Dinas dan Pin Emas Anggota Baru

5 March 2024, 14:02

Rapat Paripurna prosesi pelantikan Khoiruddin dan Rani Mauliani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/4). Foto: Haya Syahira/kumparanDPRD DKI Jakarta menganggarkan Rp 3.086.890.132 untuk pakaian dinas dan atribut anggota baru periode 2024-2029 sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat.”Anggaran itu untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota Dewan diperuntukkan untuk Dewan baru,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, dalam keterangannya, Selasa (5/3).Augustinus menuturkan, pada 2022 telah disiapkan pagu anggaran Rp 1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI. Namun kini naik menjadi Rp 3 miliar.Kenaikan ini lantaran adanya penambahan dua pin emas dengan berat lima gram dan tujuh gram. “Kenapa anggarannya naik dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 3 miliar? Karena ada pembelian pin emas,” katanya.Dia mengatakan, pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI yang dibagikan setiap lima tahun sekali akan diberikan bagi 106 anggota DPRD DKI periode 2024-2029 saat pelantikan.Ilustrasi Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: PPID DKI JakartaBerdasarkan data yang diunggah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses Selasa pukul 13.51 WIB, pengadaan pakaian dinas tersebut tercantum dalam satuan kerja Sekretariat DPRD.Dalam laman tersebut, tertulis penyediaan pakaian dinas dan pin emas bakal dimulai pada Juni 2024 dan pemanfaatannya barang dimulai Agustus 2024.Pemprov DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI pada 2022 melalui mekanisme lelang.”Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.Menurut dia, pengadaan pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi