DPRD Bojonegoro Mediasi Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK di Dinas Pendidikan

DPRD Bojonegoro Mediasi Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK di Dinas Pendidikan

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mulai mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. Komisi C DPRD Bojonegoro resmi menggelar mediasi untuk mengusut dugaan tersebut, Kamis (12/6/2025).

Mediasi berlangsung secara tertutup di ruang Komisi C dan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain dua korban pungli, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Anwar Murtadlo, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Hari Kristianto, serta perwakilan internal Komisi C. Namun, oknum yang diduga sebagai pelaku pungli tidak terlihat dalam forum tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Suprianto memimpin langsung jalannya mediasi. Tujuan utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus membuka ruang klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Natasha Devianti mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan pungli yang melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan. Total terdapat 24 orang korban yang tercatat dalam laporan tersebut.

“Dari total korban, masih ada 12 orang yang belum menerima pengembalian uang dengan nilai mencapai Rp449 juta,” jelas Natasha Devianti.

Kasus ini mencuat setelah beberapa calon PPPK mengaku dimintai sejumlah uang untuk memperlancar proses pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara melalui jalur perjanjian kerja. Dugaan praktik pungli tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer dan memantik reaksi publik.

Komisi C DPRD Bojonegoro berkomitmen menindaklanjuti pengaduan ini secara serius demi menjaga integritas proses rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, khususnya sektor pendidikan. Mereka juga mendorong pengembalian uang kepada para korban serta meminta penegak hukum ikut mengawal penanganan kasus ini jika ditemukan unsur pidana. [lus/beq]