DPR Usul APBN Jadi Sumber Dana Abadi Kebudayaan Jakarta, Kemenkeu Ogah

18 March 2024, 21:23

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan masuknya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai salah satu sumber dana abadi kebudayaan Daerah Khusus Jakarta.

Usulan ini muncul dalam rapat panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah selesainya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan rapat Tim Perumus (Timus) maupun Tim Sinkronisasi (Timsin).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusul itu ialah Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Ia meminta supaya APBN dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 31 RUU DKJ yang mengatur tentang pembentukan dana abadi kebudayaan DKJ.

“Lebih bagus membentuk dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD dan APBN,” ucap Mardani saat rapat kerja Panja RUU DKJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ketua Baleg yang juga pemimpin rapat panja Supratman Andi Agtas lalu meminta tanggapan pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Rionald mengatakan, sebaiknya APBN tak perlu masuk dalam ketentuan itu karena pemerintah pusat sendiri telah membentuk dana abadi kebudayaan yang bisa dimanfaatkan juga oleh pemda.

“Seyogyanya nanti dalam perjalanannya bisa saja Pemda DKI Jakarta mengusulkan atau meminta dari Pemerintah Pusat,” ucap Rionald.

“Dan nanti dari waktu ke waktu pemerintah pusat bergantung pada kecukupan APBN yang memberi kontribusi, instead of kita jamin dan kita tulis di sini seolah-olah mandatori dari APBN,” tegasnya.

Merespons pernyataan itu, Supratman mengusulkan supaya kalimat dalam RUU DKJ Pasal 31 ayat 3 menambahkan kata “dapat”, sehingga berbunyi dalam rangka pemajuan kebudayaan Pemprov DKJ membentuk dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD dan dapat bersumber dari APBN. Dengan begitu tak ada ketentuan mandatori dari APBN.

Namun, Rionald kembali menekankan posisi pemerintah bahwa APBN tak perlu masuk dalam ketentuan itu dan hanya mencantumkan pemerintah pusat saja.

“Jadi Pemda DKJ dapat mengusulkan ke pemerintah pusat tambahan dana bagi dana abadi kebudayaan, kalau boleh sampai pemerintah pusat saja, walaupun nanti lewat APBN,” tutur Rionald.

Tapi, Supratman mengkritis pernyataan Rionald dengan mengatakan, “Ini kan hanya mengusulkan, apa masalahnya kalau menyebutkan APBN? Pemerintah pusat pasti sumbernya dari APBN?”.

Rionald kembali menekankan kekhawatiran pemerintah ketentuan itu nantinya menjadi mandatori. Oleh sebab itu, jalan yang ditempuh keduanya ialah sepakat menghapus kata APBN dalam ketentuan itu dan hanya memasukkan kata pemerintah pusat sebagai pihak bisa diusulkan pemprov DKI untuk meminta dana tambahan dana abadi kebudayaan.

“Pemda dapat mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dana abadi kebudayaan, setuju ya,” ucap Supratman.

Dengan begitu, ketentuan terkait dana abadi kebudayaan RUU DKJ mulai ayat 2 Pasal 31 ialah dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Lalu, ayat 3 berbunyi dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat. Ayat 4 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Daerah.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Driver Ojol Teriak Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Mencekik

(fab/fab)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi