Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda pembicaraan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, pada hari ini, Senin (11/11/2024).
Hal ini dikarenakan Komisi VIII mengklaim tidak ingin terjebak dalam urusan pemerintah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di dalam agenda rapat. Dia mengemukakan Komisi VIII tidak dalam kapasitas untuk menentukan siapa yang akan menyelenggarakan ibadah haji, apakah itu di bawah Kementerian Agama (Kemenag) atau Badan Penyelenggara Haji (BPH).
“Kalau hari ini kita mendengarkan penjelasan dari Pak Menteri berarti komisi VIII mengesahkan Menteri agama-lah yang akan menyelenggarakan ibadah haji,” tuturnya, Senin (11/11/2024).
Maka dari itu, lanjut Marwan, dia meminta agar rapat kali ini ditunda terlebih dahulu. Bahkan, pihaknya juga tidak memberikan kesempatan kepada Menag untuk memaparkan materi.
Jika sudah dibacakan, kata dia, berarti Komisi VIII memberi ruang kepada Kemenag, kecuali dalam materi ada sebutan BPH dan juga hadir dalam rapat.
“Ini sebutan badan tidak ada di dalam paparan, kemudian badannya juga tidak ada di sini, berarti kami tidak memberi kesempatan untuk pak menteri menjelaskan penyampaian usulan ini. Karena begitu disampaikan, berarti kami mengesahkan. Nanti kami terjebak dalam urusan ini,” tuturnya.
Marwan menegaskan karena itulah Menteri Agama tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. Jika diberikan kesempatan, Marwan khawatir nanti terpancing pendapat dari para anggota komisi dan akhirnya terjadi keributan.
Komisi VIII memberi kesempatan pada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi antara Perpres Nomor 152/2024 tentang Kemenag dan Perpres Nomor 154/2024 tentang BPH. Marwan menyampaikan jika dua lembaga ini hadir bersama di Komisi VIII, maka pihaknya pun akan menerima dengan baik.
“Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk melakukan koordinasi. Kalau sudah selesai, besok hari kita buka raker lagi untuk mendengarkan usulan dari pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menyampaikan masih ada inkonsistensi dan ketidakjelasan terkait pembahasan penyelenggaraan haji apakah akan dibahas di Kemenag atau BPH.
Menurut Selly, jika mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, aturan Perpres nomor 154 tahun 2024 tentang Badan penyelenggaraan Ibadah haji yang sudah berlaku sejak 5 November 2024 dan mengatur terkait penyelenggaraan ibadah haji ini rasanya bertolak belakang dengan keberadaan Perpres Nomor 152 tahun 2024. Terutama pasal 16, 17, 18 dan 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji.
“Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kementerian Agama, apakah badan penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.