DPR Tetapkan 37 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

3 October 2023, 12:35

Jakarta, CNN Indonesia — RapatĀ Paripurna ke-7 Masa Sidang I periode 2023-2024 menetapkan sebanyak 37 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Daftar Prolegnas Prioritas 2023 disahkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I periode 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (3/10).
“Apakah laporan Baleg DPR RI atas evaluasi kedua RUU Prolegnas RUU Prioritas 2023, perubahan keenam Prolegnas RUU tahun 2020-2024, dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2024 dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bertanya ke peserta rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

Jumlah tersebut berkurang dari hasil Rapat Paripurna keempat sebelumnya yang semula berjumlah 42 RUU. Jumlah 37 RUU belum termasuk lima RUU daftar kumulatif terbuka.
Rapat Paripurna mencabut dan memasukkan sejumlah RUU. Beberapa RUU yang dicabut karena telah disahkan dalam beberapa kali Paripurna sebelumnya.

Masing-masing RUU yang dicabut yakni, RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU Kesehatan, RUU tentang Landas Kontinen, RUU perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU Bahan Kimia, dan RUU Kefarmasian.

Selain mencabut enam RUU, Baleg juga memasukkan satu RUU baru yakni, revisi UU Nomor 2009 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Usulan RUU dimasukkan karena DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang.
Sementara itu, selain mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Rapat Paripurna juga mengesahkan 47 RUU Prolegnas Prioritas 2024, serta 256 RUU Prolegnas 2020-2024. (thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi