Jakarta –
Skema baru subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih disiapkan. Kendaraan-kendaraan seperti Pajero Sport dan Fortuner diminta untuk dilarang menggunakan BBM subsidi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade berharap penggunaan BBM subsidi lebih tepat sasaran. Untuk itu, dibutuhkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
“Tinggal Perpres 191/2014 itu direvisi, Pak Simon (Direktur Utama Pertamina) bisa usulkan ke Presiden, itu jelas tuh, truk industri, truk ODOL (over dimension over loading), mobil-mobil kayak Pajero, Fortuner, kelas menengah itu nggak boleh (pakai BBM subsidi). Itu surplus Pertamina itu aman itu soal subsidi,” kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pertamina dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (3/11/2024).
Menurut Andre, kelemahan Perpres tersebut adalah masih banyak ditemukan kendaraan mewah dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya menggunakan BBM subsidi. Padahal menurutnya, BBM subsidi tersebut semestinya dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu, ekonomi lemah.
“Mulai dari yang tidak berhak seperti truk ODOL, truk industri bahkan mobil-mobil yang berharga Rp 700 juta, Pajero, Fortuner, dan rasanya orang mampu, bisa mengonsumsi solar subsidi,” ucap Andre.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, saat ini pengguna bahan bakar Solar subsidi sudah tercatat 100 persen. Profil pengguna dan pembeli serta aktivitas pembeli di SPBU sudah bisa didapatkan.
“Sehingga sistem tersebut nantinya akan kita gunakan untuk men-support keputusan pemerintah pada saat nanti Perpres 191 itu ditetapkan siapa-siapa saja yang akan menjadi target yang akan diberikan izin untuk memperoleh produk subsidi,” kata Riva.
“Begitu juga untuk produk Pertalite, bahwa per saat ini pendaftarannya itu sudah di angka 83 persen. Dan Insyaallah untuk tahun 2024 ini seluruh pengguna gasoline Pertalite itu nanti sudah bisa dicatatkan sehingga data tersebut juga nantinya akan bisa digunakan untuk me-manage siapa-siapa saja yang dapat memperoleh produk subsidi tersebut,” ujarnya.
(rgr/din)