DPR & Menkes Rapat 9 Jam Bahas BPJS Kesehatan, Ini Hasilnya!

22 November 2022, 20:47

Jakarta, CNBC Indonesia – Para anggota dewan di Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, hingga Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menggelar rapat kerja selama 9 jam.

Rapat ini membahas dua mata acara yang telah ditentukan sebelumnya, yakni penjelasan tentang implementasi piloting Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan pembahasan perkembangan kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), khususnya perubahan tarif layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB itu didapatilah 5 kesepakatan hasil rapat. Hasil rapat ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati yang menjadi pimpinan sidang menggantikan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene yang telah memimpin sidang sejak pagi hingga sore tadi.

“Maka rumusan draf simpulan menjadi keputusan rapat hari ini,” ujar Kurniasih sesaat sebelum membacakan hasil rapat di ruang rapat Komisi IX, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Adapun kesepakatan hasil rapat itu ialah:

1. Berdasarkan hasil penilaian terhadap kesiapan implementasi KRIS termasuk kesiapan rumah sakit Komisi XI DPR mendesak Kementerian Kesehatan dan DJSN untuk

a. Mengkaji Kembali Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan mempersiapkan seluruh peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk implement KRIS.

b. Mengimplementasikan KRIS secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan memprioritaskan pelaksanaannya pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS JKN yang ditetapkan oleh DJSN.

c. Melakukan pembinaan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam rangka mendukung implementasi KRIS:

d. Mempercepat pemenuhan 12 kriteria KRIS JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) milik pemerintah untuk mendukung implementasi KRIS.

e. Meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempersiapkan implementasi kebijakan kelas rawat standar inap

f. Memberikan laporan perkembangan secara komprehensif dan berkala terkait implementasi kebijakan KRIS.

2. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama DJSN dan BPJS Kesehatan terus melibatkan asosiasi fasilitas kesehatan dalam pembahasan standar kenaikan tarif layanan JKN dengan tetap memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program sebagaimana tercantum Pasal 69 dan Pasal 73 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

3. Komisi IX DPR RI mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kajian dampak implementasi KRIS dan KDK terhadap kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, dan disampaikan paling lambat ke Komisi IX DPR RI pada Januari 2023.

4. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI, DJSN, BPJS Kesehatan Dewas BPJS Kesehatan, dan PERSI menyampaikan jawaban tertulis pertanyaan Anggota dan disampaikan ke Komisi IX DPR RI paling lambat 29 November 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun berharap, dengan hasil rapat yang dilakukan dengan DPR hingga malam ini dapat berkontribusi baik supaya KRIS yang akan menghapus sistem layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik mulai 1 Januari 2023.

“Mudah-mudahan dengan malam ini kita bisa lihat tahun depan kita bisa implementasikan ini untuk kebaikan layanan kesehatan masyarakat kita,” ujar Budi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tingkat Penularan Tinggi, Menkes: Cepat-Cepat Vaksin Booster!

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi