DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

18 March 2024, 19:51

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang mengatur agar aset kepemilikan pemerintahan pusat diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.Kesepakatan itu menganulir daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561 terkait dengan Pasal 61 RUU DKJ yang menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi DKJ.”Baik, dengan (DIM) 561 itu jadinya dihapus ya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menyebutkan pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN), yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.Dia mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).“BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga memang undang-undang tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan,” kata Rionald.Namun, kata dia, pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 RUU DKJ.Selanjutnya, DPD minta klausul tegas soal pemanfaatan aset…

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi