Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Lampung yang beraksi di Bangkalan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Kwanyar.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya beraksi bersama tiga rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap. Namun, pelaku yang diketahui berinisial AR (23), warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.
“Satu DPO (daftar pencarian orang) jaringan Lampung yakni AR (23) warga Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar telah kita amankan,” terangnya, Kamis (20/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di 13 lokasi berbeda selama bulan Juli 2024. “Dari hasil keterangan pelaku, mereka beraksi sejak Juli 2024 di 13 TKP yang berbeda,” tambah Hendro.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa AR bisa bergabung dengan jaringan Lampung setelah berkenalan dengan A, yang sebelumnya telah ditangkap.
“A sebelumnya bekerja di Lampung, lalu mereka yang dari Lampung ke Bangkalan. Mereka bersama-sama melakukan pencurian di sini,” imbuhnya.
Dari hasil kejahatannya, AR dan komplotannya menjual salah satu motor curian ke penadah di Bangkalan dengan harga Rp400 ribu per unit. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan curanmor ini. [sar/suf]