DPD RI minta Purbaya evaluasi mekanisme TKD agar sesuai kebutuhan riil

DPD RI minta Purbaya evaluasi mekanisme TKD agar sesuai kebutuhan riil

Jakarta (ANTARA) – Komite IV DPD RI meminta kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap formula dan mekanisme alokasi Transfer ke Daerah (TKD) agar mencerminkan kebutuhan riil daerah, serta berorientasi pada pemerataan fiskal antar wilayah.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Purbaya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Kesimpulan itu pun dibacakan oleh Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta.

“Kementerian Keuangan agar mencermati dan memperhatikan masukan-masukan dari Anggota DPD RI,” kata Novita.

Menurut dia, DPD RI juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan simplifikasi regulasi dan syarat salur dalam penyaluran TKD (DAK, Dana Otsus, dan TKD lainnya) agar penyaluran lebih cepat dalam mendukung realisasi proyek infrastruktur dasar seperti sekolah, puskesmas, dan jalan.

“Reformasi atas penyaluran harus diarahkan agar lebih fleksibel, memiliki hasil guna tinggi, dan selaras dengan prioritas daerah,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan Kemenkeu juga perlu memperkuat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (terutama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri) agar kebijakan fiskal pusat tidak berdampak kontraktif terhadap daerah. Sinergi itu penting untuk memastikan TKD tetap berfungsi sebagai instrumen stabilisasi ekonomi.

“Komite IV DPD RI meminta Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi alokasi, guna menjaga stabilitas fiskal daerah serta efektivitas desentralisasi,” katanya.

Untuk itu, dia meminta Kemenkeu melibatkan DPD RI selaku representasi daerah dalam menyusun berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah agar DPD RI dapat memastikan bahwa kepentingan daerah telah terakomodir dengan baik.

Dia pun menyampaikan bahwa DPD RI dan Kemenkeu sepakat untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat-daerah, terutama dalam meningkatkan efektivitas TKD dan PAD, mempercepat belanja produktif, menjaga keseimbangan fiskal vertikal dan horisontal, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat undang-undang.

“Komite IV DPD RI meminta agar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta penurunan anggaran TKD di tahun 2026, terus dipantau dampaknya terhadap daerah,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meminimumkan ketimpangan vertikal dan horisontal dalam rangka penguatan fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja, serta sinergi pusat dan daerah.

Kemudian pihaknya juga terus memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

Dia pun memaparkan dalam grafis bahwa mayoritas wilayah-wilayah di Indonesia masih lebih memiliki anggaran belanja yang lebih besar dibandingkan anggaran pendapatan.

Dari grafis tersebut, wilayah yang memiliki anggaran pendapatan yang lebih besar dibandingkan anggaran belanja yakni wilayah Jawa. Namun hal itu, kata dia, bukan berarti daerah-daerah memiliki kondisi keuangan yang kurang baik.

“Nanti (daerah) yang miskin yang income-nya rendah, kalau bisa dikasih lebih banyak sedikit, kalau nggak nanti kita bikin yang miskin makin miskin, yang kaya makin kaya. Saya akan minta mereka melakukan revisi DAU dan DAK-nya,” kata Purbaya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.