DPD Minta Purbaya Cari Solusi Penguatan Fiskal Daerah

DPD Minta Purbaya Cari Solusi Penguatan Fiskal Daerah

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite IV DPD Ahmad Mawardi meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pelaksanaan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) benar-benar memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Ahmad menilai beleid tersebut masih menghadapi sejumlah hambatan fundamental, meski sudah lebih dari dua tahun berlaku. Padahal menurutnya, UU HKPD menjadi tonggak penting reformasi sistem fiskal nasional yang bertujuan menciptakan hubungan keuangan pusat-daerah yang lebih adil, efisien, dan akuntabel.

Hanya saja, dia mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak wilayah belum menunjukkan peningkatan signifikan, sementara ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi.

“Basis data wajib pajak lemah, kepatuhan rendah, dan infrastruktur digital belum merata,” ujar Ahmad dalam rapat kerja bersama Purbaya dan jajaran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dia juga menyoroti pengelolaan dividen BUMN oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang turut mempengaruhi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD). Senator itu menilai efisiensi dan transparansi entitas tersebut perlu diperkuat agar hak daerah dari PNBP dapat tersalurkan secara proporsional.

Selain itu, Ahmad menyoroti pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2025 yang mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada daerah sebagai turunan UU HKPD. Kebijakan ini, katanya, penting untuk memperkuat peran BUMD sebagai instrumen ekonomi daerah dan mendukung kemandirian fiskal.

Ahmad juga meminta kejelasan mekanisme percepatan realisasi dana transfer ke daerah (TKD) yang masih tertahan di perbankan daerah, serta penyelesaian dana kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2023–2024.

Dia menekankan Pemda sangat memerlukan dana tersebut, terlebih terjadi pemangkasan TKD besar-besaran pada tahun depan. Adapun, TKD turun Rp226,9 triliun atau sekitar 24,7% dari Rp919,9 triliun (APBN 2025) menjadi Rp692,995 triliun (APBN 2026).

“Ini juga menjadi aspirasi dari kepala daerah bagi kita. Ini [dana kurang bayar percepatan transfer TKD] merupakan utang pusat ke daerah dan bagaimana mekanisme ini, kapan bisa daerah menikmati ketika TKD daerah ini dikurangi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong kredit di daerah. Hanya saja, Ahmad menilai pertumbuhan kredit belum signifikan.

“Kenapa tidak seperti itu, tidak seperti yang kita harapkan? Padahal kebijakan Pak Menteri sudah luar biasa,” tanyanya ke Purbaya sambil menutup pernyataannya.