Dosen ITB Menilai Kesalahan Data Sirekap Tak Wajar, Ini Analisisnya

17 February 2024, 23:03

TEMPO.CO, Bandung – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap mendapat sorotan pasca-hari pemilihan di Pemilu 2024. Permasalahan dengan Sirekap mengemuka di antara hasil hitung cepat Pemilihan Presiden atau Pilpres yang memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran dengan keunggulan suara cukup telak dari dua paslon lainnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui ada perbedaan hasil antara penghitungan suara sementara dari Formulir C dengan yang ditampilkan Sirekap. Itu sudah terbukti setidaknya di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan itu dinilai tak wajar oleh dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Kelompok Keahlian Sistem Kendali dan Sistem Komputer,  Agung Harsoyo. “Mestinya ada filtering untuk mengecek apakah suara satu TPS lebih dari nilai tertentu,” kata dia menunjuk salah satu bentuk permasalahan yang ditemukan pada Sirekap, Jumat, 16 Februari 2024.Agung menerangkan, ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirimkan gambar atau foto formulir C1 ke Sirekap, data dokumen itu diterjemahkan menjadi angka oleh perangkat Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Proses itu, menurut Agung, seharusnya sekaligus menyaring.”Misalnya jumlah suara tidak bakal bisa melebihi angka pemilih terdaftar dan pencoblos di suatu TPS. Mestinya itu sudah terdeteksi,” tuturnya. Agung menambahkan, saat data kiriman KPPS itu juga terkirim ke server pusat KPU, seharusnya pula ada bagian tertentu yang melakukan verifikasi data sebelum ditampilkan.Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung RajasaAgung menjelaskan, secara umum aplikasi Sirekap bisa dipasang oleh pengguna, kemudian ada back end aplikasi di KPU untuk rekapitulasi dan tabulasi. Jika terjadi kesalahan, kata Agung, masalahnya bisa merembet dari depan (front end) sampai ke belakang (back end).“Jadi perlu dilakukan assessment end to end, dari sisi aplikasi yang di-instal di handphone, dari sisi server KPU, juga hosting di cloud yang diakses publik,” kata dia.Baca halaman berikutnya: Ada hacker atau malah orang dalam?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi