Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam kekerasan yang dialami oleh Rama Indra Surya (24) jurnalis beritajatim.com saat meliput aksi demo tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/03/2025) malam.
“Aparat kepolisian telah bekerja secara tidak profesional dan proporsional, melanggar Peraturan Kapolri/SOP yang mereka miliki dan menutup-nutupi kekerasan yang mereka lakukan, pula melanggar ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No. 40/1999,” kata Herlambang P. Wiratraman dalam keterangan tertulisnya.
Dengan fakta tersebut, Herlambang berpendapat bahwa aparat kepolisian telah melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara. Ia menyebut, cara polisi yang mengedepankan aksi kekerasan kepada peserta aksi maupun jurnalis yang meliput merupakan ancaman serius bagi bangsa ini.
“Cara polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi maupun terhadap jurnalis yang meliputnya, menjadi ancaman serius kebebasan sipil, menggerus jaminan kebebasan pers dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum,” tuturnya.
Herlambang menegaskan, pihak kepolisian harusnya memiliki kesadaran bahwa ua adalah abdi negara. Setiap tindakan yang dilakukan tentu memiliki dampak dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Polisi harus sadari dirinya bukan preman. Setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan, dan proses hukum terhadap aparat di lapangan dan komandannya harus diungkap selugas-lugasnya,” tegasnya.
Rasa tanggungjawab hukum itu sebagai bentuk pembelajaran supaya tidak bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus kekerasan yang diterima Rama harus terbuka. Hal itu untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
“Penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.
Diketahui, Rama Indra Surya (24) jurnalis beritajatim.com mendapatkan pukulan tongkat dan tangan kosong dari anggota kepolisian saat meliput aksi tolak UU TNI di Jalan Pemuda, Senin (24/03/2025) malam. Akibatnya, Rama mengalami luka pukulan di pelipis kanan, kepala dan bibir bagian atas kanan.
Rama awalnya melakukan tugas peliputan di sisi jalan Pemuda, Surabaya. Saat itu, kondisi antara massa aksi dan polisi sedang bentrok. Massa aksi yang terus dipukul mundur sampai ke depan Delta Plaza. Posisi Rama saat itu berdiri di belakang barisan anggota Dalmas dan Brimob yang sedang bersebrangan dengan massa aksi. Rama lantas melihat ada massa aksi yang dipukuli oleh sejumlah anggota polisi. Ia spontan merekam video peristiwa tersebut.
“Belum selesai merekam, handphone saya direbut paksa. Saya dikerumuni oleh anggota polisi berseragam maupun tidak berseragam,” kata Rama.
Rama dipaksa menghapus video yang direkam. Handphonenya lantas dirampas. Ia lalu dipukuli dan diseret ke tengah jalan. Walaupun sudah menunjukan kartu pers sebagai bukti sedang melaksanakan tugas jurnalistik Rama tetap diintimidasi dan dipukuli dengan tangan kosong dan kayu.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya adalah reporter dari beritajatim.com dan sudah mengenakan id card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting,” tutur Rama. [ang/aje]
