Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Susanto. Di persidangan, dokter gadungan tersebut secara memelas memohon keringanan hukuman.
“Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan,” kata Ugik saat sidang dengan agenda replik atau membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).
“Karena dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.
Ugik memastikan tetap pada tuntutannya. Lantas ia meminta hakim untuk menolak seluruh pembelaan Susanto.
“Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023),” ujarnya.
BACA JUGA:
Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan
Mendengar hal itu, Susanto tampak memelas hukuman pada hakim. Ia ingin agar ia diberi keringanan hukuman.
“Tetap pada permohonan saya yang kemarin Yang Mulia,” tuturnya. [uci/but]