DLH Mojokerto Hentikan Aktivitas Limbah di Bekas Galian C Kutorejo, Pemilik Lahan Disemprit

DLH Mojokerto Hentikan Aktivitas Limbah di Bekas Galian C Kutorejo, Pemilik Lahan Disemprit

Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto resmi menghentikan sementara aktivitas penerimaan limbah kotoran ayam di lahan bekas galian C Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, mulai Sabtu (10/1/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat otoritas lingkungan terhadap keluhan warga mengenai aroma menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Instruksi penghentian aktivitas tersebut ditujukan langsung kepada pemilik lahan berinisial AM dan seorang perantara berinisial RN. Keduanya dilarang keras menerima kiriman limbah baru hingga seluruh kotoran ayam yang sudah terlanjur dibuang dikelola secara benar sesuai standar operasional prosedur (SOP) lingkungan hidup.

Kotoran yang dibuang di lahan bekas galian C yang sudah tidak aktif yang ada di Dusun Pandisari, Desa Sawo, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya mitigasi untuk mencegah dampak polusi yang lebih luas di wilayah tersebut.

“Sebagai langkah awal, kami mengimbau agar aktivitas penerimaan kotoran ayam dihentikan sementara sampai limbah yang ada benar-benar dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ungkapnya.

Pihak DLH juga segera melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak berinisial AF serta sejumlah instansi terkait guna menelusuri sumber asal kotoran ayam tersebut. Penelusuran ini difokuskan pada peternakan penyuplai untuk memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kepatuhan regulasi pengelolaan limbah peternakan dari hulu ke hilir.

Kotoran yang dibuang di lahan bekas galian C yang sudah tidak aktif yang ada di Dusun Pandisari, Desa Sawo, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]“Ke depan kami akan berkoordinasi untuk menelusuri asal kotoran ayam dari peternakan, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih lanjut,” imbuh Rachmat. Langkah strategis ini diharapkan dapat memutus rantai pembuangan limbah sembarangan yang merugikan ekosistem dan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

Aksi pembuangan limbah di lahan terbuka tersebut sebelumnya memicu keresahan massal di kalangan warga Dusun Pandisari karena intensitas bau yang sangat tajam. Masyarakat sempat mencurigai material yang menumpuk merupakan kotoran babi, sebelum akhirnya tim teknis DLH melakukan verifikasi dan memastikan material tersebut adalah kotoran ayam.

DLH Kabupaten Mojokerto kini terus memantau lokasi bekas galian C tersebut untuk memastikan pemilik lahan menjalankan instruksi pengelolaan limbah secara serius. Pengawasan ini menjadi prioritas agar kualitas udara di kawasan Kecamatan Kutorejo kembali normal dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi penduduk lokal. [tin/beq]