Gresik (beritajatim.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional salah satu industri pulp yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah selatan kabupaten tersebut.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang diterima melalui berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada PT AP, perusahaan pulp yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
“Surat peringatan sudah kami layangkan. Selanjutnya, penanganan ini menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Jauzi menjelaskan bahwa meskipun DLH Gresik telah melakukan intervensi awal, kewenangan penuh untuk menangani pencemaran oleh perusahaan skala menengah seperti PT AP berada di tangan Pemerintah Provinsi.
“Kalau kewenangan kami skalanya tingkat UMKM. Bila di atas itu, ada di tangan provinsi serta kementerian,” tambahnya.
Langkah DLH Gresik dimulai setelah menerima laporan adanya pembuangan limbah cair dari PT AP yang menyebabkan perubahan warna air di badan air sekitar menjadi cokelat tua.
Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air limbah oleh UPT Laboratorium DLH Gresik, ditemukan bahwa suhu air limbah mencapai 33 derajat Celsius dengan pH 7,89, sedangkan suhu badan air di hulu mencapai 30 derajat Celsius dengan pH 8,11.
Jauzi juga mengungkapkan bahwa proses pengolahan limbah oleh perusahaan tersebut mengalami kendala karena Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sedang dalam tahap perbaikan membran.
Akibatnya, DLH Gresik memutuskan untuk menghentikan sementara pembuangan air limbah dari perusahaan tersebut hingga proses perbaikan selesai.
“Kami menghentikan pembuangan air limbah selama proses perbaikan IPAL berlangsung,” tegas Jauzi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjadi peringatan bagi industri lain untuk mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. [dny/ian]
