Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

25 March 2024, 23:31

TEMPO.CO, Jakarta – Para terdakwa dalam sidang kasus aksi bela Rempang mengaku akan tetap berjuang untuk solidaritas Rempang usai bebas dari penjara. Sebelumnya, 34 terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, Senin, 25 Maret 2024. Para terdakwa mendapatkan hukuman penjara yang berbeda-beda.Seperti yang dikatakan salah seorang terdakwa, Khairul. Ia sangat senang bisa akhirnya bebas dan berkumpul bersama keluarga pada momen lebaran ini. “Senang bersyukur juga, akhirnya yang kami harapkan lebaran bisa kumpul dengan keluarga,” kata Khairul.Ia mengaku, akan tetap terus berjuang untuk solidaritas Rempang ataupun masyarakat melayu. “Hikmahnya pengalaman lah bagi kami, tetap solidaritas Melayu tetap,” tambah Khairul. Khairul juga berharap kepada PN untuk adil dalam menangani perkara lainnya. “Apalagi untuk (perkara) orang yang memperjuangkan tanah leluhur,” katanya.Beberapa terdakwa juga mengucapkan pantun untuk para hakim yang dipimpin oleh David P. Sitorus. “Daun selasih dari Jatim, terimakasih pak hakim,” ucap salah seorang terdakwa. Terdakwa yang lain Junaidi Sidiq juga mengaku akan terus ikut berjuang membela Rempang. “Insa Allah kita tetap berjuang,” kata Junaidi usai mendengarkan putusan hakim. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Even Sembiring mengataka, sampai saat ini mayoritas masyarakat tempatan masih menolak relokasi dampak dari PSN Rempang Eco-city.  Iklan

“Pemerintah sampai saat ini masih tidak mendengarkan keluhan rakyat, mayoritas masyarakat masih menolak, tetapi kita lihat Rudi (Kepala BP Batam) menyampaikan proyek akan terus berlanjut, jadi yang didengar suara siapa, investor, masyarakat melayu, masyarakat Rempang atau siapa,” katanya.Dakwaan BerbedaSebelumnya ke 34 terdakwa aksi bela Rempang divonis berbeda. Mulai dari 8 bulan, 6 bulan, hingga 3 bulan. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Putusan itu juga membuat para terdakwa akan bebas dalam waktu dengan ini. Kecuali terdakwa yang mendapat hukuman 8 bulan penjara.Pilihan Editor: Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi