Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

2 April 2024, 7:38

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan. “Terbukti sah dan meyakinkan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim sempat menyebut ihwal yang memberatkan vonis hukuman Andhi, yaitu telah mengurangi kepercayaan masyarakat kepada institusi bea cukai dan pajak. Selain itu, dalam persidangan Andhi tak mengakui perbuatannya juga turut menjadi pertimbangan pemberatan. “Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea dan Cukai,” kata Hakim Ketua. Tak hanya itu, hakim menilai Andhi juga tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sementara itu, ihwal yang meringankan vonis Andhi menurut hakim adalah dia bertindak-tanduk sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.   Andhi tak banyak bicara usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan hukuman untuk dirinya. “Saya akan banding,” kata Andhi singkat usai ditanya majelis hakim soal upaya hukum setelah putusan ini, Senin, 1 April 2024. Usai persidangan ditutup, Andhi langsung meninggalkan ruangan dan bergeming. Iklan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau menuntut Andhi Pramono  dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.Jaksa menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam tuntutan ini. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga, Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya. Adapun dua hal yang meringankan vonis, jaksa menyebut Andhi Pramono belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebelumnya sudah didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00. Perkara Andhi Pramono berawal dari dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.Setelah proses penyelidikan, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK menyita tiga mobil mewah milik Andhi, merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris pada Juni 2023.Pilihan Editor: Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi