Jakarta –
KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.
“Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).
Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.
“Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.
Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.
“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).
Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.
“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.
MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby
Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.
“Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.
Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.
“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.
MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.
“Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.
“Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Halaman 2 dari 2
(dhn/whn)
