Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar mendapat perlawanan dari Muhammad Samanhudi Anwar. Selain mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan Minggu depan. Samanhudi secara lisan membantah sebagai orang yang menganjurkan Pencurian di rumah dinas mantan walikota Blitar.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Samanhudi yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi pada awak media usai persidangan. Menurut dia, Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

“Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

Hendru juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

Perlu diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

“Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara

Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

“Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]