Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

5 December 2023, 9:23

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota TNI, Prada Metro Winardo Barasungi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan tabrak lari dituntut dua tahun penjara. Atas tuntutan itu, Metro mengajukan keringanan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur kemarin. “Siap, permohonan keringanan,” katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono, di ruang sidang, Senin, 4 Desember 2023. Sebelumnya, pasangan suami-istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun), menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Kamis, 4 Mei 2023. Metro yang menabrak pasutri lansia ini mengaku mengantuk beberapa detik sebelum menabrak. Waktu itu, Metro baru saja mengantar anak bosnya ke sekolah. Dia ketakutan dan langsung pulang ke rumah bosnya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano. Sebelum sidang tuntutan kemarin dimulai, tiga rekaman kamera pengawas diputar di dalam ruang sidang. Rekaman pertama memperlihatkan kondisi Tiurmaida pasca ditabrak mobil yang dikemudikan Metro. Rekaman kedua adalah motor yang ditabrak dan video terakhir menunjukkan sekolah anak Mario Christiano. Setelah oditur membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pemutaran rekaman video Jalan Raya Kampung Sawag, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi. Dari pantauan Tempo, beberapa kendaraan tampak melintasi jalan tanpa marka tersebut.Iklan

Beberapa saat kemudian, ada mobil yang menabrak motor hingga membuat pemboncengnya terpental cukup tinggi. Namun mobil yang rupanya dikendarai Metro itu tidak berhenti dan tetap melaju. Metro dituntut dua tahun penjara, sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan harus membayar biaya perkara senilai Rp 10 ribu. Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono menyebut, Metro dapat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Tapi setelah diskusi, Metro dan kuasa hukumnya, Agus Tananu, memilih untuk mengajukan keringanan. Gatot mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya digelar pada Rabu, 13 Desember 2023. “Terdakwa nanti hadir lagi Rabu, 13 Desember 2023,” ujar Gatot.Pilihan Editor: PDIP Disebut Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi