Tulungagung (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Tulungagung menunda sidang perdana sengketa lingkungan hidup yang menyeret nama Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk Motor, bos show room Tulungagung. Agenda sidang yang seharusnya membacakan surat gugatan dan jawaban tergugat ditunda hingga 30 September 2025 mendatang.
Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H memutuskan untuk menunda sidang, dengan alasan salah satu tergugat utama tidak hadir di ruang persidangan.
Kasus tersebut bermula dari gugatan Hariyanto dengan menunjuk Kantor Hukum Yustitia Indonesia di bawah pimpinan Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Sebagai kuasa hukum, Yustitia Indonesia menghadirkan advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. bersama timnya.
Ada empat pihak tergugat dalam perkara ini. Masing-masing, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (Tergugat I), pemilik usaha.
UD K-Cunk Motor (Tergugat II), sebagai badan usaha, Kepala Desa Nglampir (Tergugat III) dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Namun, Suryono Hadi Pranoto, yang juga pemilik UD K-Cunk Motor tidak hadir. Hal tersebut yang membuat majelis hakim menunda jalannya persidangan.
Kuasa Hukum Suryono Hadi Pranoto, Edi Sumarno alias Mbah Gantol enggan berkomentar terkait hal tersebut. Sedangkan, Kuasa hukum penggugat, Hendro Blangkon, menilai penundaan ini merugikan kepentingan hukum.
“Rentang waktu penundaan yang terlalu panjang jelas menghambat proses peradilan. Apalagi perkara ini menyangkut lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara,” tegasnya usai sidang.
Perkara ini menjadi perhatian publik. Sehingga jalannya sidang dikawal ketat oleh sejumlah aktivis, mengingat isu kerusakan lingkungan kini menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sidang akan dilanjutkan akhir September. Semua pihak diharapkan dapat hadir, lantaran publik menunggu keseriusan semua pihak dalam menghadirkan keadilan sekaligus memastikan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan bersama
Sementara yang hadir dalam sidang kali ini, Kades Nglampir Subandi dan Kades Keboireng Supirin dan Manajer K-Cunk Wahyu. [nm/kun]
