Dituding Melakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Lettu Bagus Diadili

Dituding Melakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Lettu Bagus Diadili

Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Selasa (27/8/2024). Lettu Bagus diadili atas dakwaan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban dan anak-anak korban.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH
hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH ini mengagendakan dakwaan.

Dalam dakwaan oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yakni Dr MC. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya.

Salawati SH MH kuasa hukum korban mengatakan, kekerasan fisik dan psikis ini tidak hanya terjadi pada diri kliennya namun isteri Terdakwa sebelumnya juga mengalami hal yang sama. “Jadi tidak hanya klien kami, anak-anak klien kami atau anak sambung dari Terdakwa juga mantan isteri Terdakwa mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Sala menambahkan dalam dakwaan oditur militer disebutkan bahwa selain melakukan pemukulan, Terdakwa juga melakukan peludahan di muka anak korban yang pertama. Pun juga anak kedua korban juga mengalami kekerasan dari Terdakwa. “Kami tidak asal bicara karena ada visum at repertum dari rumah sakit Al Irsyad masing-masing korban ada visumnya,” ujarnya.

Akibat dari apa yang dilakukan terdakwa kata Sala, anak-anak korban mengalami trauma psikis. Dan dari asesment psikolog hasilnya ada trauma pada diri anak-anak korban.

“Psikiater menyampaikan bahwa adanya traumatik yang sangat besar dan rasa tidak aman pada anak-anak korban, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan bahwa adanya pengamcaman yang dilakukan Terdakwa,” ujarnya.

Bahkan lanjut Sala, anak-anak korban harus meminum obat untuk menenangkan diri. “Bahkan ada kejadian kejang bahkan ada beberapa kali ada upaya bunuh diri karena ada ancaman,” ujarnya.

Hal itu juga tak lepas dari dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan, hal itu tentunya membuat anak-anak korban merasa terancam dan was-was selama di rumah atau di luar rumah.

Dilanjutkan Sala, yang menjadi pemicu kekerasan terhadap korban adalah kebiasaan Terdakwa yang sering minum-minuman keras dan ditegur oleh oleh korban. Karena tidak terima, Terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. “Melihat ibunya mengalami kekerasan, anak-anak ini membela yang kemudian dihajar juga oleh Terdakwa,” ujarnya.

Bentuk kekerasan yang dialami korban adalah diseret oleh Terdakwa. Sementara anak pertama korban juga terkena pukulan dan juga ludahan dari Terdakwa. Anak kedua juga mengalami kekerasan memar di tangan.

Sementara kuasa hukum Terdakwa yakni Mayor Laut Teguh S mengatakan dakwaan terhadap kliennya adalah mengada-ada karena persoalan ini adalah persoalan rumah tangga biasa. “Kami sudah menyiapkan kejutan-kejutan dalam persidangan nanti karena masalah ini adalah masalah rumah tangga biasa,” ujarnnya.

Terkait dakwaan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami korban, kuasa hukum Terdakwa mengatakan bahwa perlu ditanyakan korban kekerasan tersebut terjadi di pernikahan sekarang apa sebelumnya. [uci/kun]