Ditjen Bea Cukai Tegaskan Kembali soal Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri

24 March 2024, 13:19

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri sejak tahun 2017. Tepatnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Kebijakan tersebut dikatakan akan mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, dan akan dibawa kembali ke Indonesia. “Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Mingggu, 24 Maret 2024.Meskipun opsional, kata Nirwala, kebijakan ini sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Sebut saja untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang perlu membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri. Dia menambahkan, pendaftaran barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor. “Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ucap dia.Iklan

Dia menyebut, Bea Cukai berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang, sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.Di samping itu, Bea Cukai juga mendukung revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi ini membatasi barang bawaan yang dibeli dari luar negeri, sehingga pelancong Indonesia hanya boleh membawa maksimum dua buah barang dari luar negeri.“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan. Baik dalam pelayanan, maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” kata dia.Pilihan Editor: Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi