Ditetapkan Tersangka, Agus Hartono Gandeng Pengacara Kamaruddin Ajukan Praperadilan

26 November 2022, 2:45

SEMARANG, suaramerdeka.com – Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono menggugat praperadilan Kepala Kejaksaan Agung, lebih spesifik lagi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan tersebut teregister dengan Nomor 25/Pid.Pra/2022/PN Smg tertanggal 22 November 2022. Agus ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam. Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Diperiksa
Kuasa Hukum dari pemohon, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, gugatan atau permohonan tersebut untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka kliennya Agus Hartono oleh Kejati Jateng. Menurutnya, berdasar fakta persidangan, dan bukti-bukti yang ada, pihaknya sekaligus meminta agar sejumlah jaksa di lingkup Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar dinonaktifkan.

“Ada tiga nama jaksa yang kami minta untuk dinonaktifkan, sebab diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Permintaan itu muncul saat klien kami diperiksa masih sebagai saksi,” kata Kamaruddin kepada awak media di Semarang, Jumat 25 November 2022. Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Datangi BPKP Jateng, Ini yang Dipertanyakan Terlebih, yang melaporkan awal kali perkara ini adalah suatu LSM yang keberadaan atau kedudukan hukumnya masih dipertanyakan. Nilai kerugian negara yang disebutkan pada laporan tersebut juga dianggap tidak memiliki dasar. “Keberadaan pengurus-pengurus LSM ini sudah kami cari, tapi hasilnya nihil. Termasuk kami melacak lokasi kantor dari LSM tersebut juga tidak ditemukan,” sebutnya. Dia juga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya belum adanya perhitungan kerugian negara atas suatu perkara tindak pidana korupsi. Baca Juga: Pengacara Kondang Kamaruddin Datangi Komisi Kejaksaan, Ini yang Diminta Dengan kata lain, kliennya sudah ditetapkan tersangka sebelum ada perhitungan kerugian negara dari pihak berwenang, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Sementara itu, Agus Hartono mengaku diminta sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Permintaan diduga dilakukan oleh oknum penyidik (jaksa) di lingkup kejaksaan di Jawa Tengah yang memeriksa perkaranya. Permintaan tersebut muncul saat dirinya masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, atau sekitar Juli 2022 lalu. Baca Juga: Surat Dakwaan Tindak Pindana Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: Hakim Bisa Langsung Vonis Mati Adapun dalam penanganan perkara ini, dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua SPDP. Pertama surat Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Kemudian, SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. “Oknum penyidik jaksa itu menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga total uang permintaan untuk 2 SPDP itu jumlahnya Rp 10 miliar,” sebutnya. Hanya saja, Agus Hartono tidak memenuhi permintaan uang tersebut. Dia menduga hal itu berakibat pada penetapan tersangka dirinya atas perkara ini. Baca Juga: Sebut Ada Kekonyolan dalam Sidang Brigadir J, Kamaruddin: Sejak Awal Penyidik Memihak Ferdy Sambo “Bagi saya, penetapan tersangka itu tidak adil, tidak manusiawi, dan tidak menurut hukum positif di Indonesia. Untuk itu saya minta penetapan tersangka saya segera dicabut,” terangnya.

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi