Ditetapkan sebagai Tersangka, Nadiem Langsung Ditahan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Nadiem Langsung Ditahan

Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka. Dia menjeadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

“Penetapan Tersangka NAM (Nadiem Makarim, red) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Kamis (4/9/2025).

Dia menjelaskan, tersangka Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang. [hen/suf]