Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemerintah Yakin Revisi RUU Perkoperasian Dorong Koperasi Lebih Adaptif

18 August 2023, 4:00

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah menggodok revisi Rancangan Undang-undang atau RUU Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meyakini revisi aturan ini akan membuat koperasi lebih adaptif. “Koperasi secara kelembagaan akan lebih tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan,” kata Ahmad dalam keterangannya pada 17 Agustus 2023. Adapun Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan perubahan RUU Perkoperasian rampung tahun ini. Ahmad menjelaskan tujuan dari perubahan aturan ini adalah mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat lima upaya dalam yang dilakukan pemerintah dalam revisi RUU Perkoperasian. Upaya pertama adalam membuka kesempatan dan mendorong koperasi dapat menyelenggarakan usaha atau bisnis di seluruh lapangan usaha. Kedua, meningkatkan perlindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.Kemudian upaya ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri atau identitas koperasi. Keempat, memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman. Terakhir, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perkoperasian, khususnya ihwal. Hal itu dilakukan melalui kehadiran Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi.Zabadi pun menggarisbawahi bahwa revisi RUU Perkoperasian akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan, kata dia, akan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola. Pada sisi modal, dia berujar akan diperkenalkan istilah modal anggota. Modal ini bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. Iklan

Kemudian dalam tata kelola, Kementerian Koperasi akan mengadopsi dua model. Antara lain Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya.Sementara itu, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra mengungkapkan banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga, koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional. “Alhasil banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor,” kata dia. ICCI pun melakukan survei soal ini dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022. Hasilnya, sebanyak 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali. Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak 42,4 persen.Dalam survei itu juga ditemukan bahwa 70,1 persen koperasi tidak memiliki manajer atau kepala operasional. Imbasnya, kata Firdaus, koperasi tidak dikelola dengan serius sungguh-sungguh karena sumber daya manusianya tidak memperoleh remunerasi yang layak. “Hal itu yang harus diubah di masa mendatang melalui revisi RUU Perkoperasian,” tuturnya.Pilihan Editor: Catatan Pengamat soal Keinginan Menkop Teten agar Koperasi Masuk Program Hilirisasi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi