Ditahan KPK, Eko Darmanto Bela Diri Bilang Begini

8 December 2023, 21:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membela diri saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat malam  (8/12/2023) di Rutan KPK. Eko mengatakan tidak pernah merugikan negara maupun memeras orang lain menggunakan jabatannya.
“Saya tidak pernah merugikan negara, saya tidak pernah memeras orang ,saya tidak pernah menerima suap, saya tidak pernah melakukan proyek,” kata Eko saat dibawa ke mobil tahanan.
Dia mengatakan dirinya hanya menjalankan bisnis secara legal dan tidak berkaitan dengan jabatannya di Bea Cukai. Sejumlah bisnis yang dijalankannya adalah konstruksi, properti dan jual beli kendaraan bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan motor baru bukan impor, tapi motor bekas, itu sesuai dengan hobi saya,” kata dia.

“Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah secara etik, saya harus apa. Saya akan ikuti proses hukum ini. Yang terakhir yang bisa saya sampaikan saya mencintai pekerjaan saya, saya mencintai negeri ini. Itu saja,” kata dia.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Eko sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait jabatannya di bea cukai. Dia disangka menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.
Penyidik menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2009-2023. Eko disebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.

Foto: Konferensi Pers Penahanan Tersangka Korupsi di DItjen Bea Cukai Kemenkeu RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Korupsi di DItjen Bea Cukai Kemenkeu RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Dengan jabatannya itu, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.
KPK menduga Eko menerima uang gratifikasi itu melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya. Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Terkait Eko Bea Cukai, Suami Maia Estianty Dicecar KPK

(dce)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi