Ditahan, 4 Kasun Nonaktif Desa Sawoo Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

Ditahan, 4 Kasun Nonaktif Desa Sawoo Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus rasuah penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo terus bergulir. Terbaru, 4 kepala dusun (Kasun) nonaktif akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Para tersangka, yakni inisial DJS, MU, FSA, dan DMR, kini mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini, dilakukan melalui kuasa hukum mereka.

“Keempat klien kami meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ungkap Kuasa Hukum keempat tersangka, Arif Maftuchin, ditulis Jumat (01/11/2024).

Permintaan permohonan in, kata Arif termasuk agar mereka diperbolehkan menjadi tahanan kota, seperti halnya tersangka lain, PWD. Sebab, menurutnya keempat kliennya telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dengan dasar itu, kami juga akan mengajukan permohonan agar mereka bisa menjadi tahanan kota,” katanya.

Arif menambahkan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka. Ia juga menekankan bahwa keempat kliennya berusia di atas 50 tahun, sehingga faktor kesehatan perlu dipertimbangkan dalam penanganan mereka. Dia berharap permohonan ini dapat dikabulkan agar para tersangka bisa menjalani tahanan di rumah masing-masing hingga persidangan dimulai.

Untuk diketahui sebelumnya, setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo tersebut.

Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (end/kun)