Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Disomasi Advokat, Ini Jawaban Kepala UKPBJ Jember

Disomasi Advokat, Ini Jawaban Kepala UKPBJ Jember

Jember (beritajatim.com) – Prima Kusuma Dewi, Pelaksana Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjawab somasi dari advokat Mohammad Husni Thamrin.

Thamrin menyoroti semua pejabat pengadaan di UKPBJ, termasuk Prima. “Semuanya tidak punya sertifikat kompetensi tipe A dan B. Yang dimiliki adalah tipe C, yang untuk pekerjaaini s sederhana dengan nilai di bawah Rp 200 juta,” katanya.

Thamrin juga mempersoalkan pembangunan jalan di Bandealit yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Meru Betiri. “Wilayah tersebut bukan aset pemerintah daerah, melainkan aset pusat. Maka ada ketentuan khusus di kawasan taman nasional. Tidak bisa seenaknya dibangun, karena harus dilindungi,” katanya.

Prima menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B.

Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

Sementara pembangunan ruas jalan Andongrejo – Bandealit, menurut Prima, merupakan paket DAK (Dana Alokasi Khusus) yang telah melalui tahapan desk pusat.

“Soal ini, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air lebih berwenang menjawab untuk kebijakan penentuan ruas jalan yang dibangun,” kata Prima.

UKPBJ melaksanakan tahapan tender setelah organisasi perangkat daerah meminta UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia.

Berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang kurangnya satu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kedua, anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian
tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa.

Ini sesuai Pasal 74B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. [wir/beq]