Ponorogo (beritajatim.com) – Ada laporan aduan karyawan di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo. Salah satu karyawan mengadu, bahwa perusahaan tempat dirinya bekerja tidak akan membayarkan THR di Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
“Posko sudah menerima 1 aduan karyawan yang tidak saya sebutkan nama dan perusahaannya. Bahwasanya karyawan itu mengadu kalau tidak akan mendapatkan THR dari perusahaannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/03/2024).
Disnaker Ponorogo pun langsung menindaklanjutinya, yakni dengan melakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut. Kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) dimediasi oleh Disnaker Ponorogo. Hingga akhirnya dicapai kesepakatan bahwa perusahaan itu akhirnya membayar THR karyawannya tersebut.
“Setelah kita lakukan mediasi, akhirnya perusahaan mau membayarkan THR karyawannya,” katanya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahaan mempunyai kewajiban dalam membayar THR kepada karyawan. Jika tidak, sanksi pun menanti untuk perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Sunaryo berharap perusahaan di bumi reog untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.
“Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak karyawan,” katanya.
Untuk diketahui, perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan. Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, juga tetap memperoleh THR. Namun, nominal THR-nya tidak sampai 1 kali gaji. Ada perhitungannya lagi, terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.
“Jadi menurut aturan, perusahaan harus memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan,” pungkas Sunaryo. [end/aje]