Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR

Ponorogo (beritajatim.com) – Guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 1445 hijriah. Posko pengaduan khusus itu, didirikan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu. Dengan didirikan posko itu, diharapkan tidak ada permasalahan terkait THR untuk pekerja di Ponorogo.

“Sesuai arahan dari provinsi, kita buka posko pengaduan THR,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Kamis (28/03/2024).

Dalam kesempatan itu, Sunaryo menjelaskan bahwa pentingnya membayar THR kepada karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sesuai dengan peraturan, Sunaryo menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan.

“Jadi menurut aturan, perusahaan harus memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan,” tegas Sunaryo.

Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, tetap memperoleh THR. Namun, nominal THR-nya tidak sampai 1 kali gaji. Ada perhitungannya, terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

“Kalau bekerjanya kurang 12 bulan, perhitungannya berapa bulan bekerja dibagi 12 dikali nominal gaji,” katanya.

Sunaryo menambahkan bahwa THR dibayarkan paling lambat H-7 hari Lebaran, harus utuh dan tidak boleh dicicil. Ada sanksi menanti, jika perusahaan tersebut tidak membayarkan THR tersebut. Sanksinya yakni berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harusnya dibayarkan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran,” pungkasnya. [end/aje]