Blitar (beritajatim.com) – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Blitar mengeklaim 60 persen lebih pekerja di Bumi Bung Karno sudah digaji sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Diketahui, UMK Kota Blitar 2025 sebesar Rp2.481.450.
Artinya dari semua pekerja yang mengais rezeki di Kota Blitar, 60 persen di antaranya sudah digaji minimal sebesar Rp2.481.450. Sementara 40 persen sisanya digaji masih di bawah UMK Kota Blitar.
“Sebenarnya kalau kita lihat lebih dari 60 persen sudah menggaji sesuai dengan UMK,” ucap Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, Selasa (13/5/2025).
Di menyebut bahwa ada 247 perusahaan yang berdiri di Kota Blitar. Dari jumlah tersebut ada 14 perusahaan besar dengan jumlah pekerja besar mencapai 100 orang lebih.
Dari jumlah perusahaan yang berdiri di Kota Blitar tersebut, ditegaskan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja bahwa 60 persennya telah membayar gaji pekerja sesuai dengan UMK. Perusahaan yang membayar gaji sesuai dengan UMK ini mayoritas adalah industri besar dan bukan pertokoan.
“Seperti pertokoan itu apa mungkin UMK, yang penting ada kesepakatan dengan pekerja,” tegasnya.
Para pekerja di Kota Blitar utamanya di sektor pertokoan memang banyak yang digaji dibawah UMK. Mereka bahkan ada yang digaji di bawah Rp1 juta dalam satu bulan.
“Gaji saya awal dulu Rp800 ribu cumaan sekarang sudah naik Rp1,2 juta per bulan,” ucap salah satu pekerja, Dwi.
Tentu para pekerja berharap gaji mereka bisa naik sesuai dengan UMK. Pasalnya, biaya hidup di Kota Blitar kini setiap tahun juga terus meningkat.
“Kalau gaji tidak meningkat kita dapat apa? Cuma dapat capek saja,” tegasnya. [owi/beq]
