Diskon Pajak Pengusaha Hiburan 10% Masih Dikaji, Tak Semua Dapat

26 January 2024, 21:50

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk merealisasikan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Ferry Irawan mengatakan, pembahasan insentif pengurang PPh Badan itu tengah dikaji antara Kemenko Perekonomian dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami tengah berkomunikasi dengan BKF dan DJP terkait kemungkinan pemberian insentif PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19,” kata Ferry kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Ferry mengungkapkan, pembahasan antara Kemenko Perekonomian dengan BKF dan DJP itu kini juga tengah mencakup desain sektor usaha yang akan bisa mendapat pengurangan PPh Badan itu. Sebagaimana diketahui, dengan potongan 10%, maka perusahaan yang mendapat insentif hanya akan membayar 12%, dari tarif PPh Badan 22%.

“Kami juga bersama-sama sedang meng-exercise Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang perlu dicakup dan besaran anggaran yang perlu dialokasikan untuk insentif PPh Badan DTP tersebut. Sesuai mekanismenya, proyeksi besaran insentif PPh Badan DTP tersebut akan dialokasikan dalam APBN,” tegas Ferry.

Namun, sayangnya ia belum bisa memastikan kapan insentif itu bisa selesai dibahas dan langsung dinikmati para pengusaha di sektor pariwisata. Yang jelas, insentif itu merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap keluhan pengusaha jasa hiburan khusus yang terdampak tarif pajak 40%-75% di daerah, karena ketentuan UU HKPD.

Sementara itu, dari pihak Kementerian Keuangan, seperti BKF belum ada yang merespons untuk menjelaskan pembahasan insentif PPh Badan ditanggung pemerintah itu. Sebagaimana diketahui, insentif PPh Badan itu merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo merespons keluhan tarif pajak hiburan yang tinggi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui pernyataan tertulis menekankan juga belum ada pembahasan di Kementerian Keuangan terkait insentif PPh Badan DTP khusus sektor hiburan. “Belum ada wacana pembahasan terkait pemberian insentif ini,” tulis keterangan resmi DJPK.

Kementerian Keuangan hanya menekankan bahwa dukungan kepada pelaku usaha yang terdampak tarif 40%-75% telah ada dal pasal 101 UU HKPD. Dalam ketentuan padahal itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait pajak daerah antara lain melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak.

Pemberian insentif tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah. Adapun untuk implementasi pelaksanaan kebijakan ini, Pemda dapat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

IKN Banjir Insentif, Kendaraan Listrik Bakal Bebas PPN

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi