Diskominfo Gelar Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto

Diskominfo Gelar Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Evaluasi dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Mojokerto Tahun 2024 dan Srawung Media. Evaluasi digelar di Pendopo Sabha Mandala Madya Kota Mojokerto.

Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning mengatakan, kegiatan tersebut merupakan komitmen bersama untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas PPID. Dalam menjalankan tugas tersebut dibutuhkan sinergi dari semua unsur PPID.

“Alhamdulillah sinergi dan kolaborasi yang kuat, solid dan tangguh di tahun 2024 ini Kota Mojokerto mampu mempertahankan sebagai badan publik informatif dengan nilai tertinggi di Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya, Senin (9/12//2024).

Kota Mojokerto tidak akan berhenti untuk memberikan inovasi. Karena inovasi tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk penyelesaian-penyelesaian dari yang dihadapi khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik. Tahun 2024, Diskominfo membuat tiga inovasi.

“Yakni PPID Movi. Jadi kita punya mobil videotron yang dapat digunakan untuk mensosialisasikan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat secara luas dan massif. Hal ini kita laksanakan secara berkala turun ke masyarakat,” katanya.

Mobil videoteon tersebut berkeliling dan bisa berhenti di suatu tempat. Kedua PPID Goes to School dengan diawali mengundang seluruh komponen lembaga sekolah untuk mensosialisasikan kepada para pelajar terkait dengan keterbukaan informasi publik.

“Nantinya akan dilakukan di tahun 2025, ke sekolah-sekolah. Ketiga saat ini kita siapkan menaikan terkait Peraturan Walikota menyesuaikan Peraturan Walikota 2021 dimana sudah naik di Kemendagri. PPID memfasilitasi terkait data dan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menambahkan, informasi merupakan kebutuhan dasar manusia. Setiap individu mempunyai hak informasi, apalagi terkait tentang penyelenggaraan pemerintahan.

“Terkadang badan publik mengalami resisten, sebagai badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi dan pengguna informasi mempunyai hak dapat informasi. Dan badan publik harus memberikan kemudahan ketika ada yang ingin mendapatkan informasi,” tuturnya.

Gaguk menjelaskan, jika badan publik terdiri dari Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif. Informasi publik ada dua, informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan yakni menyangkut rahasia negara maupun perusahaan atau informasi tentang hak-hak pribadi.

“Bagaimana cara mendapatkan informasi juga diatur, jadi ada kaidah untuk mendapatkan informasi juga diatur. Informasi yang diminta harus jelas tujuannya, ketika informasi ada biaya tentunya pengguna informasi yang menanggung biayanya,” jelasnya.

Jika sudah sesuai regulasi dilakukan namun permohonan informasi tidak diberikan maka ada sengketa informasi publik dan disidangkan. Di Kota Mojokerto hampir di setiap kelurahan sudah ada layanan PPID.

“Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kota Mojokerto mencapai indeks keterbukaan informasi publik secara baik, dan menduduki tingkat pertama PPID se-Jawa Timur,” pesannya.

Dalam Evaluasi dan Penguatan PPDI Kota Mojokerto Tahun 2024 dan Srawung Media, Diskominfo Kota Mojokerto menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin menjadi narasumber. Yakni terkait Evaluasi dan Penguatan Layanan Informasi Publik Kota Mojokerto Tahun 2024. [tin/kun]