Malang (beritajatim.com) – Desakan DPRD agar Florawisata Santera De Laponte di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, disegel Pemkab Malang dugaan tidak mempunyai perijinan secara lengkap hingga menunggak pembayaran pajak daerah, dibantah Manajemen Florawisata Santera De Laponte.
“Pajak daerah kami justru mendapatkan piagam dari Bupati Malang sebagai tertib pajak pak,” ucap Manager Operasional Florawisata Santera De Laponte, Viqi Litiawan Cesi saat dihubungi beritajatim.com, kemarin, Rabu (4/6/2025) malam.
Kata Viqi, piagam penghargaan yang diterima Florawisata Santera De Laponte sebagai tempat wisata tertib pajak daerah, di dapat pada tahun 2024 lalu dari Bupati Malang.
Saat ditanya apakah masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan, Viqi bilang sejauh ini tidak ada. “Tidak ada pak. Kami justru mendapatkan penghargaan dari Bupati soal pajak daerah tahun 2024 lalu,” kata Viqi.
Viqi menambahkan, Florawisata Santera De Laponte sejauh ini memang melakukan sejumlah pengembangan dan itu masih berproses. “Untuk kawasan pengembangan semua masih berproses pak. Sedang untuk pajak daerah alhamdulillah masih tertinggi pak di Kabupaten Malang,” beber Viqi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya membenarkan bahwa pajak daerah untuk Florawisata Santera De Laponte cukup tinggi di Kabupaten Malang.
Realisasi pajak daerah pada tahun 2024 dari Florawisata Santera, sambung Made, untuk pajak hiburan sebesar Rp 2.107.211.200. Sementara realisasi pajak restoran ditahun sama yakni 2024, sebesar Rp 381.296.950.
Pajak hiburan, rinci Made, sudah terdiri dari tiket masuk tempat wisata dan juga retribusi parkir. “Pajak hiburan ini mencakup tiket masuk tempat wisata juga parkir. Sementara pajak restoran diambil dari beberapa wahana dalam lokasi Florawisata Santera yang mempunyai restoran. Jadi wahana wahana ditempat itu kan ada restorannya juga,” tegas Made, Kamis (5/6/2025) malam pada beritajatim.com.
Made juga menjelaskan, bahwa pajak hiburan untuk Florawisata Santera De Laponte paling besar di Kabupaten Malang. “Pajak hiburan itu paling besar. Dan kewenangan Pemkab Malang memang pada pajak daerah. Diluar itu bukan kewenangan kami,” ucap Made.
Sehingga, lanjut Made, realisasi pajak daerah dari Florawisata Santera De Laponte pada tahun 2024 secara total sebesar Rp 2.553.157.650. (yog/kun)
