Disbudporapar Tuban Tegaskan Tempat Biliar Tidak Boleh Jual Miras

Disbudporapar Tuban Tegaskan Tempat Biliar Tidak Boleh Jual Miras

Tuban (beritajatim.com) – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa tempat biliar tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras). Kepala Disbudporapar M Emawan Putra menyampaikan bahwa biliar merupakan salah satu cabang olahraga, sehingga tempat latihan biliar harus dijaga agar tetap kondusif dan sesuai fungsinya.

“Banyaknya pusat latihan ini berharap bisa memotivasi para atlet biliar itu bisa latihan di tempat yang lebih representatif,” kata Emawan, Jumat (3/5/2025).

Ia menambahkan, banyaknya tempat biliar di Tuban menjadi peluang baik untuk menjaring bibit atlet potensial, asal tempat tersebut memenuhi standar kelayakan. Mengenai perizinan operasional, Emawan menyebut hal itu menjadi ranah OSS di PTSP.

Terkait adanya miras di sejumlah tempat biliar, Emawan menyatakan hal itu sangat tidak etis. “Biliar merupakan tempat olahraga, bukan tempat hiburan. Kalau misal menjual miras itu kan gak boleh,” tegasnya.

Emawan juga menyoroti aspek lainnya seperti keberadaan ladies penata bola biliar. Selama keberadaan mereka tidak mengganggu dan semua pihak bisa menjaga diri, menurutnya tidak menjadi persoalan.

“Sebenarnya ndak masalah, itu karena gara-gara ada salah satu oknum yang mancing-mancing kemudian dituruti dan katut liyane (ikut yang lain),” ungkapnya.

Ia meminta pemilik usaha biliar untuk memberikan aturan yang jelas berupa SOP dan tata tertib guna menjaga suasana tempat tetap positif. Ia menekankan, tempat biliar harus fokus pada pembinaan atlet, bukan menjadi tempat hiburan.

“Bahkan tempat karaoke saja dilarang menjual miras, apalagi tempat olahraga seperti biliar,” pungkasnya. [dya/beq]