Dirut PJT I Ingin Predikat Badan Publik Informatif Dipertahankan

Dirut PJT I Ingin Predikat Badan Publik Informatif Dipertahankan

Malang (beritajatim.com) – Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I Fahmi Hidayat ingin lembaga yang dia pimpin terus menjaga Keterbukaan Informasi Publik (KIP). BUMN pengelola sumber daya air tersebut pada tahun 2024 telah mendapat predikat badan publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Fahmi ingin catatan itu dipertahankan.

“Pada monev KIP 2024, PJT I meraih Predikat Informatif dengan nilai 97,67. Capaian itu bukanlah akhir dari perjalanan perusahaan atas pemenuhan atas KIP. Ke depan, PJT I sebagai badan publik dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks dalam pengelolaan informasi publik,” ujar Fahmi Hidayat.

Alasan mempertahankan KIP karena masyarakat menuntut adanya keterbukaan, serta akurasi informasi di era digital. Bahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia mereka menggelar Sosialisai KIP dengan menghadirkan Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail.

“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk menyegarkan kembali pemahaman seluruh insan PJT I baik di Kantor Pusat hingga Divisi atas regulasi, prosedur, serta standar pelayanan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Fahmi menuturkan, sosialisasi KIP juga menjadi komitmen perusahaan untuk dapat memberikan layanan informasi terbaik baik bagi publik yang mudah, cepat, serta efisien.

“Sosialisasi ini menjadi komitmen berkelanjutan PJT I dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional,” ujar Fahmi.

Sementara itu, Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail mengatakan bahwa KIP telah diatur dalam Undang-Undang untuk itu perlu dibentuk struktur PPID dari Pusat hingga ke Divisi. Selain itu, ia meminta PJT I sebagai Badan Publik untuk terus partisipasi, berperan aktif, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan pelayanan informasi.

“Informasi adalah hak semua pihak. Namun juga perlu adanya untuk tetap membuat SOP implementasi hal dimaksud di perusahaan. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan layanan informasi sebagai Badan Publik utamanya PJT I,” ujar Samrohtun. (luc/ian)