Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diperingati Tanggal 30 Desember, Begini Sejarah Hari Satpam

Diperingati Tanggal 30 Desember, Begini Sejarah Hari Satpam

Jakarta: Satpam (Satuan Pengamanan) adalah profesi yang bertugas untuk menjaga keamanan. Satpam memastikan ketertiban di berbagai tempat, seperti kantor, area perumahan, sekolah, pusat perbelanjaan, atau fasilitas umum lainnya.

Satpam dibentuk lewat pembinaan kepolisian dan secara resmi berdiri pada 30 Desember 1980. Tanggal itu kemudian diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.

Sejarah Hari Satpam

Pada awalnya, pembentukan Satpam diprakarsai Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin, yang menjabat sebagai Kapolri pada periode 1978-1982. Satpam lahir sebagai solusi atas keterbatasan jumlah personel kepolisian di Indonesia, sehingga dibentuklah Satpam sebagai satuan yang bekerja sama dengan kepolisian. 

Peran mereka penting dalam menjaga ketertiban, termasuk mengatasi tindak kejahatan terorganisir seperti maraknya aksi premanisme yang terjadi di berbagai daerah pada masa itu.

Pada tanggal 30 Desember 1980, Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin sebagai penggagas Satpam, menerbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.: SKEP/126/XII/1980 mengenai pola pembinaan Satpam. Untuk menjadi seorang satpam, perlu melewati berbagai pelatihan karena mengemban tanggung jawab yang begitu besar.

Satpam merupakan petugas pengamanan swakarsa yang direkrut dan dilatih, serta memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anggota Satpam harus melewati proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan. Pengawasan dan pengendalian terhadap Satpam dilakukan Kapolri melalui Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri untuk tingkat Markas Besar Polri, dan Ditbinmas Polda untuk tingkat Polda. 
 

Definisi Satpam dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020) yang merupakan; “Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut satpam adalah satuan atau sekelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yudisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.”

Secara administratif, Satpam tergolong sebagai bagian dari anggota kepolisian, meskipun terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya, terutama dalam hal tugas, seragam, dan teknik pengamanan.
Tujuan Hari Satpam

Hari Satpam bertujuan menghargai dan mengapresiasi peran Satpam dalam menjaga keamanan. Selain itu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan kontribusi mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

Satpam memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sejak dibentuk, peringatan Hari Satpam setiap tahun menjadi momen untuk menghargai kontribusi mereka. Dengan pelatihan dan pembinaan yang terus berlanjut, Satpam diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan menciptakan lingkungan yang aman.

Jakarta: Satpam (Satuan Pengamanan) adalah profesi yang bertugas untuk menjaga keamanan. Satpam memastikan ketertiban di berbagai tempat, seperti kantor, area perumahan, sekolah, pusat perbelanjaan, atau fasilitas umum lainnya.
 
Satpam dibentuk lewat pembinaan kepolisian dan secara resmi berdiri pada 30 Desember 1980. Tanggal itu kemudian diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.

Sejarah Hari Satpam

Pada awalnya, pembentukan Satpam diprakarsai Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin, yang menjabat sebagai Kapolri pada periode 1978-1982. Satpam lahir sebagai solusi atas keterbatasan jumlah personel kepolisian di Indonesia, sehingga dibentuklah Satpam sebagai satuan yang bekerja sama dengan kepolisian. 
 
Peran mereka penting dalam menjaga ketertiban, termasuk mengatasi tindak kejahatan terorganisir seperti maraknya aksi premanisme yang terjadi di berbagai daerah pada masa itu.
Pada tanggal 30 Desember 1980, Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin sebagai penggagas Satpam, menerbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.: SKEP/126/XII/1980 mengenai pola pembinaan Satpam. Untuk menjadi seorang satpam, perlu melewati berbagai pelatihan karena mengemban tanggung jawab yang begitu besar.
 
Satpam merupakan petugas pengamanan swakarsa yang direkrut dan dilatih, serta memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anggota Satpam harus melewati proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan. Pengawasan dan pengendalian terhadap Satpam dilakukan Kapolri melalui Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri untuk tingkat Markas Besar Polri, dan Ditbinmas Polda untuk tingkat Polda. 
 

 
Definisi Satpam dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020) yang merupakan; “Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut satpam adalah satuan atau sekelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yudisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.”
 
Secara administratif, Satpam tergolong sebagai bagian dari anggota kepolisian, meskipun terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya, terutama dalam hal tugas, seragam, dan teknik pengamanan.
Tujuan Hari Satpam

Hari Satpam bertujuan menghargai dan mengapresiasi peran Satpam dalam menjaga keamanan. Selain itu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan kontribusi mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 
 
Satpam memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sejak dibentuk, peringatan Hari Satpam setiap tahun menjadi momen untuk menghargai kontribusi mereka. Dengan pelatihan dan pembinaan yang terus berlanjut, Satpam diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan menciptakan lingkungan yang aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)