Surabaya (beritajatim.com) – Usai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (9/8/2024), Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Halim mengatakan bahwa fitnah yang dilakukan Lukman Edy ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan perbuatan yang disengaja.
“Pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa keuangan PKB tidak dikelola secara transparan itu sangat menyakiti. Itu adalah sebuah fitnah yang sengaja, kejahatan yang direncanakan,” kata Gus Halim diwawancarai awak media.
Menurut Gus Halim, kesengajaan Lukman Edy untuk memfitnah PKB bisa dilihat dari tempat ia menyampaikan informasi bahwa keuangan PKB tidak dikelola transparan. Apalagi, informasi itu disampaikan kepada awak media usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (31/07/2024).
“Kenapa saya mengatakan sengaja dan direncanakan karena dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media, bukan hanya sekedar omongan, bukan sebuah forum yang sesuai untuk itu,” tutur Gus Halim.
Gus Halim mengatakan bahwa PKB dan Nahdlatul Ulama secara konstitusi tidak ada hubungannya. PKB dinaungi Undang-Undang Partai Politik sedangkan PBNU dinaungi oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Apalagi menurut Gus Halim, Lukman Edy bukanlah siapa-siapa lagi di PKB.
“Lukman Edy itu bukan siapa-siapa bagi PKB kok bisa ngomong seperti itu, tahu aja enggak, itu yang kemudian kita sangat tersinggung dan merasa bahwa ada fitnah yang sangat keji dan sengaja melakukan kejahatan itu untuk yang ditujukan kepada PKB,” tutur Gus Halim.
Pantauan Beritajatim.com, Gus Halim memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB. Gus Halim memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.38 WIB dan keluar gedung pukul 16.25 WIB. Kedatangan Gus Halim ke Polda Jatim untuk menyerahkan berbagai bukti dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy. [ang/suf]
