Dinkes DKI Imbau Warga Tak Panik: Pola Kenaikan Kasus COVID-19 Bisa Terjadi per 6 Bulan

14 December 2023, 19:32

TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan pola kenaikan kasus COVID-19 bisa terjadi per enam bulan. Hal ini terjadi seiring dengan kondisi pancaroba atau peralihan musim dan menurunnya kadar antibodi dalam tubuh terhadap virus.Dia mengungkapkan target untuk COVID-19 di era endemi adalah 0 kematian. “Di fase endemi tentunya belum diperlukan adanya pembatasan aktivitas, tanggung jawab menjaga kesehatan yang utama dari dalam diri sendiri,” kata Ngabila dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Desember 2023.Ngabila berkata saat ini pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi serta pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 kali dan deteksi dini COVID-19 bagi kelompok rentan. “Karena mereka jika terinfeksi COVID-19 berpeluang lebih besar meninggal,” ujarnya.Kelompok yang rentan, yaitu usia 50 tahun ke atas (lansia); belum vaksinasi; dan memiliki komorbid hipertensi, diabetes mellitus, stroke, penyakit jantung, gagal ginjal kronis, kanker, TBC, serta HIV.Iklan

Menurut dia, orang yang belum vaksin atau yang memiliki imunodefisiensi pun berpeluang menciptakan mutasi virus baru. Virus COVID-19 akan terus bermutasi menjadi lebih mudah menular lagi. Namun, seharusnya tidak menyebabkan lebih parah, justru gejala akan lebih ringan.Dia menyampaikan virus bisa menjadi parah pada orang yang belum vaksin atau berkomorbid. Vaksin booster akan menambah jumlah antibodi untuk membunuh virus COVID-19 yang masuk ke dalam tubuh. Kemudian, prinsip imunisasi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.Jika sedang batuk pilek, kata Ngabila Salama, tunda pemberian vaksin sampai sembuh, sesudah sembuh segera vaksin. Jika positif COVID-19, vaksinasi bisa diberikan satu bulan sesudah dinyatakan sembuh. Vaksin COVID-19 dapat dijeda minimal 14 hari dari pemberian vaksin jenis lainnya.Pilihan Editor: Pemprov DKI Bantah Hentikan Program Penataan Kampung Warisan Anies

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi